GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Gedung Abdullah Kamil yang terletak di Jln.Diponegoro, No; 22 Belakang Tangsi, Kec.Padang Barat, Kota Padang Sumbar, saat ini tengah dilakukan rehabilitasi.
Sebagaimana diketahui, rehabilitasi gedung Abdullah Kamil ini menggunakan anggaran APBN Tahun 2025, dibawah kewenangan Kementerian Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan, Satker Sarana dan Prasarana Kebudayaan.
Yang tertuang dalam paket kontrak kegiatan pekerjaan Penataan dan Pembenahan Aset Budaya Gedung Abdullah Kamil, dengan anggaran Rp. 3,4 Miliar lebih. Yang dilaksanakan oleh CV.Panca Karya Satria selaku kontraktor pelaksana, dan CV.Cipta Seroja Consultant selaku supervisi.
Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pengulu (Ketua Pusat Kajian ABS-SBK HAM) Sumatera Barat mengaku kaget dengan adanya pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung tersebut.
"Saya sangat kaget, tiba-tiba sejumlah pekerja datang dan melakukan kegiatan pekerjaan di gedung ini, dan memakai ruang-ruang gedung untuk keperluan kegiatannya tampa meminta izin," ucap M.Sayuti Dt. Rajo Pengulu, Rabu (5/11/2025) pada wartawan dikantornya (ruang Gedung Abdullah Kamil).
Hal senada juga diucapkan oleh perwakilan dari Bundo Kandung dan beberapa organisasi kebudayaan lainnya yang berkantor di gedung tersebut.
Secara panjang lebar, Drs.M.Sayuti Dt. Rajo Pengulu (Ketua Pusat Kajian ABS-SBK HAM) yang juga ketua biro pemuda, olahraga, dan pariwisata LKAAM Sumbar ini memaparkan sejarah, fungsi dan kegunaan gedung Abdullah Kamil ini dibangun.
Dan Drs.M.Sayuti Dt. Rajo Pengulu sebagai salah seorang dari 5 tokoh yang menandatangani surat pernyataan bersama (Tahun 1988) terkait Penguasaan Pemanfaatan Gedung Abdullah Kamil tersebut mengaku sangat kecewa dengan sikap salah seorang anak dari pemuat tanda tangan perjanjian yang berinisial "Wn".
Adapun 5 Tokoh yang menandatangani surat pernyataan bersama (Tahun 1988) terkait Penguasaan Pemanfaatan Gedung Abdullah Kamil yakni;
1 Hasan Basri Durin Dt. Rky Mulie Nan Kuniang (Pendiri Yayasan Genta Budaya, Ketua Umum LKAAM Sumbar)
2 Ahmad Husen Dt Pintu Basa, SH (Sekretaris Umum LKAAM Sumbar/Anggota DPRD Sumbar)
3 Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pengulu (Ketua Pusat Kajian ABS-SBK HAM)
4 Kamardi Rais Dt. Panjang Simulie (Sekretaris LKAAM Sumbar/Wartawan Senior)
5 Drs. Zainuddin Dt. Rajo Lenggang (Anggota LKAAM Kota Padang)
Kesepakatan dan Komitmen
Mereka sepakat dan berkomitmen pada tahun 1988 tersebut untuk;
- Komitmen Abadi: Selalu memelihara Gedung Abdullah Kamil secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
- Suksesi Amanah: Apabila salah satu dari mereka meninggal dunia, yang masih hidup tetap wajib melanjutkan dan melaksanakan kesepakatan ini.
- Penguasaan dan Pewarisan: Penguasaan dan pemanfaatan gedung akan diteruskan oleh anggota yang masih hidup, dengan harapan besar agar amanah ini diwariskan kepada generasi selanjutnya yang peduli terhadap pelestarian kebudayaan.
Poin paling krusial dalam surat pernyataan ini adalah penegasan status kepemilikan dan larangan pengalihan aset. Para tokoh menyatakan bahwa Gedung ini adalah milik Abdullah Kamil pribadi dan bukan aset pemerintah.
"Gedung ini tidak boleh dijual atau dialih tangankan, kecuali difungsikan dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk pelestarian dan pemajuan kebudayaan dan adat istiadat Minangkabau.
Amanah ini memberikan mandat kepada para pihak yang bersepakat untuk memelihara dan memanfaatkan gedung, bahkan berwenang mencari sumber dana dan membentuk badan pengelola, selama tujuannya adalah untuk kebudayaan", tegas Drs.M.Sayuti Dt. Rajo Pengulu.
(deni)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar