GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Sejumlah Niniak Mamak dan Bando Kanduang di Sumatera Barat menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan sertifikasi Tanah Ulayat Pusako Tinggi yang dinilai tidak sejalan dengan nilai adat, dan berpotensi menggerus hak kolektif kaum adat atas tanah warisan leluhur mereka.
Tanah Ulayat Pusako Tinggi selama ini dipahami sebagai tanah milik bersama kaum atau suku yang diwariskan secara turun-temurun, dan tidak dapat diperjualbelikan. Namun, proses sertifikasi yang dilakukan oleh negara dinilai mengubah makna kepemilikan kolektif tersebut menjadi kepemilikan administratif yang berpotensi dapat disalahgunakan.
Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LEMTARI (Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia) Sumatera Barat, menyatakan dengan tegas menolak Sertifikasi Tanah Adat diranah Minangkabau.
Hal tersebut dilugaskan Sutan Hendy Alamsyah, pasca pendeklarasian wadah Masyarakat Adat Minangkabau (MAM), yang bertempat di gedung DPRD Prov.Sumbar. Selasa (20/01/2026).
Bak gayung bersambut, narasi tersebut didukung penuh oleh puluhan Niniak Mamak dan Bundo Kanduang se-Sumatera Barat yang tergabung dalam wadah Masyarakat Adat Minangkabau (MAM).
"Sertifikasi tanah ulayat justru membuka celah konflik di tengah masyarakat," tegas Sutan Hendy Alamsyah.
Lebih lanjut putra dari Rajo Alam Surambi Sungai Pagu 'Daulat Yang Dipertuan Bagindo Sultan Besar Tuanku Rajo Disambah Rajo Alam Surambi Sungai Pagu' yang beristana di Pasir Talang Muaralabuh, Solok Selatan ini menambahkan, “Tanah pusako tinggi bukan milik perorangan. Jika disertifikatkan atas nama individu atau kelompok tertentu, maka nilai adatnya hilang dan sangat rawan dipindahtangankan,” ujarnya.
"Selain itu, menjadi sebuah kecemasan bagi masyarakat adat, karena proses sertifikasi kerap dilakukan tanpa musyawarah adat yang memadai. Minimnya pelibatan ninik mamak dan lembaga adat dalam pengambilan keputusan, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip adat yang menjunjung tinggi mufakat," tambahnya.
Sementara itu, para Bundo Kanduang juga menyampaikan rasa kekhawatirannya, "Sertifikasi dianggap tidak memberikan perlindungan nyata terhadap tanah ulayat," sebutnya.
"Justru sebaliknya, tanah adat justru lebih mudah dialihfungsikan untuk kepentingan investasi atau pihak luar, ketika telah masuk dalam sistem hukum formal", ulasnya.
Para Niniak Mamak dan Bundo Kanduang ini sangat berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan sertifikasi Tanah Ulayat Pusako Tinggi dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan lembaga adat. Mereka menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan tanah ulayat yang tetap menghormati hukum adat, tanpa menghilangkan hak kolektif yang telah dijaga selama berabad-abad. (deni)
![]() |
| Bertempat di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, wadah Masyarakat Adat Minangkabau (MAM) resmi dideklarasikan. Selasa (20/01/2026). |



Tidak ada komentar:
Posting Komentar