![]() |
| Memanjat diketinggian, pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) atau body harness, (dok; Rabu 5/11/2025). |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kegiatan rehabilitasi gedung, yang tertuang dalam paket kontrak kegiatan pekerjaan Penataan dan Pembenahan Aset Budaya Gedung Abdullah Kamil, dengan anggaran Rp. 3,4 Miliar lebih. Yang dilaksanakan oleh CV.Panca Karya Satria selaku kontraktor pelaksana, dan CV.Cipta Seroja Consultant selaku supervisi ini terlihat abai dengan keselamatan tenang kerjanya.
Dari pantau GoAsianews dilapangan, Rabu (5/11/2025), terlihat beberapa pekerja yang sedang memperbaiki bahagian atap gedung tidak menggunakan APD sesuai standar proyek pembangunan. Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) atau body harness, helmet, dan sepatu standar.
Sebagaimana diketahui, rehabilitasi gedung Gedung Abdullah Kamil yang terletak di Jln.Diponegoro, No; 22 Belakang Tangsi, Kec.Padang Barat, Kota Padang Sumbar ini menggunakan anggaran APBN Tahun 2025, dibawah kewenangan Kementerian Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan, Satker Sarana dan Prasarana Kebudayaan.
Sangat disayangkan, mengapa kondisi seperti ini bisa terjadi pada proyek yang didanai oleh pemerintah pusat/kementerian.
Ketentuan dan Dasar Hukum
Dasar hukum keselamatan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang bertujuan mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta melindungi semua orang di tempat kerja. UU ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, alat pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan, dan inspeksi berkala.
Tujuan utama:
Menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, serta memastikan penggunaan peralatan kerja yang aman.
Tanggung jawab pengusaha:
Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, termasuk pencegahan kecelakaan, pelatihan keselamatan, penyediaan APD, dan pemeliharaan mesin secara berkala.
Hak dan kewajiban pekerja:
Pekerja wajib mengikuti aturan keselamatan, berhak mendapatkan informasi tentang bahaya di tempat kerja, dan berhak menolak bekerja jika merasa keselamatannya terancam.
Cakupan:
UU ini berlaku di semua tempat kerja, termasuk lingkungan proyek pembangunan, kantor, pabrik, laboratorium, rumah sakit, dan bandara.
Pelaksanaan lebih lanjut:
Pelaksanaan K3 juga diatur oleh peraturan lain seperti Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(deni)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar