Dilema Dibalik Sirene Peringatan Tsunami, Antara Pelanggaran HAM dan Resiko Kinerja - Go Asianews

Breaking


Rabu, 05 November 2025

Dilema Dibalik Sirene Peringatan Tsunami, Antara Pelanggaran HAM dan Resiko Kinerja


Oleh;

Denni Hand.


Hari ini, 5 November 2025, Pemerintah Kota Padang mengadakan simulasi besar-besaran terkait gempa bumi dan ancaman tsunami. Latihan ini menjadi upaya strategis dalam menguji kesiapsiagaan warga terhadap potensi bencana alam yang sewaktu-waktu dapat terjadi di wilayah rawan pesisir pantai.


Dan hal ini juga sebagai uji nyata koordinasi lintas sektoral dan kesiapan seluruh elemen masyarakat.


Sesuai kajian risiko bencana Kota Padang tahun 2023, Sebanyak 55 kelurahan berada di zona rawan (merah), yang berada di 8 Kecamatan, yakni Bungus Teluk Kabung, Koto Tangah, Nanggalo, Padang Barat, Padang Selatan, Padang Timur, dan Padang Utara.


Tertarik untuk membahas salahsatu lokasi zona merah ancaman Tsunami di kota ini, khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, yang berlokasi ditepi laut, Jln.Muaro No; 42 Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.


Secara history, pada Febuari tahun lalu, tercatat Lapas Kelas II A Muaro Padang memiliki 856 orang warga binaan sebagai pemilik hak suara pada Pemilu 2024. Artinya, pada saat itu Lapas dihuni oleh 856 nyawa, ini jumlah yang cukup banyak.



Antara HAM dan Resiko Kinerja.


 A. HAM, Amanat Negara yang Harus Dilaksanakan 

Usaha menyelamatkan diri dari ancaman bencana adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati, dan narasi ini didukung oleh prinsip-prinsip HAM internasional dan Nasional. Karena ;


 - Hak untuk Hidup, 

Ini merupakan paling fundamental yang diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 3. Hak untuk menyelamatkan diri dari bahaya bencana adalah bagian interen dari upaya melindungi hak untuk hidup.


 - Hak atas Keamanan Pribadi

Selain hak hidup, individu juga berhak atas keamanan dan integritas fisik. Ancaman bencana alam secara langsung mengancam keamanan ini, sehingga upaya mitigasi dan penyelamatan diri adalah bentuk penegakan hak tersebut.


 - Kewajiban Negara, 

Prinsip-prinsip HAM mengamanatkan negara melalui pemerintahnya, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi warganya dari ancaman yang dapat membahayakan hak hidup dan keamanan mereka. Ini termasuk penyediaan sistem peringatan dini, jalur evakuasi, dan bantuan kemanusiaan saat bencana terjadi. 


Dalam konteks hukum Indonesia, UUD 1945 dan berbagai undang-undang terkait, termasuk UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menguatkan kewajiban negara untuk memenuhi hak warga negara dalam mendapatkan perlindungan dari bencana. 


Oleh karena itu, tindakan individu untuk menyelamatkan diri adalah pelaksanaan dari hak dasar mereka, dan merupakan kewajiban bagi pihak berwenang untuk menghormati dan memfasilitasi upaya tersebut. Dan jika hal tersebut tidak dilakukan atau dihalangi, maka disini akan terjadi sebuah pelanggaran HAM.


 B. Resiko Kinerja dalam Kemininan Fasilitas Infrastruktur 

Sebagaimana diketahui, saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang tidak memiliki Shelter evakuasi Tsunami (bangunan yang dirancang khusus untuk melindungi pengungsi saat terjadi tsunami dengan menyediakan tempat perlindungan yang aman dan mampu menampung banyak orang). Dan otomatis evakuasi akan dilakukan diluar lingkungan Lapas.


Kondisi kemininan infrastruktur kebencanaan ini telah mengundang sebuah resiko terkait kinerja. Catatan sebuah kinerja dipertaruhkan disini, baik Kalapas maupun satuannya. 


Banyak yang menilai, Evakuasi masyarakat binaan diluar lingkungan Lapas akan rentan dengan munculnya masalah baru, seperti kaburnya masyarakat binaan.


Karena situasi yang tidak kondusif dan tidak terkendali pasca kejadian gempa dan peringatan Tsunami akan menjadi ruang bagi oknum masyarakat binaan untuk berpisah dari pengawasan petugas. 


Dan situasi ini akan menjadi momen yang sangat baik dan berpeluang besar bagi masyarakat binaan untuk kabur/melarikan diri. 


Prediksi yang sangat kuat ini tentu menjadi sebuah dilema bagi para petugas, antara penegakkan HAM dan potensi pelanggaran dari masyarakat binaan.


Terkait hal tersebut, atas nama HAM penulis berpendapat "membangun Shelter dilingkungan Lapas sebagai tempat evakuasi bagi masyarakat binaan adalah sebuah tindakan yang perlu dilakukan". 

Jarak bangunan Lapas Kelas II A Muaro Padang hanya hitungan meter dari bibir pantai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->