GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil membongkar praktik ilegal logging berskala besar yang merugikan negara hingga Rp 240 miliar. Ribuan batang kayu ilegal dan sebuah kapal pengangkut diamankan di Pelabuhan Gresik, Sabtu (11/10) malam.
Sebagaimana diterangkan oleh Kasatgas Garuda yang tergabung dalam Satgas PKH, Mayjen TNI Doni Tri dalam konferensi pers, Selasa (14/10/2025) kemaren, "Kasus ini bermula dari aktivitas PT Berkah Rimba Nusantara di kawasan Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diduga melampaui izin penebangan yang diberikan masyarakat dari 146 hektar menjadi 597 hektar sejak tahun 2023".
"Dari awal kami mencurigai adanya manipulasi izin dan ekspansi area tebang. Setelah investigasi bersama, terungkap bahwa kayu hasil tebangan dikirim menggunakan kapal menuju Gresik"
Berkoordinasi dengan aparat TNI, Polri, dan instansi lainnya, Satgas akhirnya melacak dan menghentikan kapal tersebut saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan mencapai 4.600 meter kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Sebanyak 14 awak kapal kini masih dalam pemeriksaan intensif. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 240 miliar," ungkap Doni.
Penjelasan Kadis Kehutanan Prov.Sumbar Ferdinal Asmin
Terkait penangkapan ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Prov.Sumbar) Ferdinal Asmin yang dihubungi GoAsianews menjelaskan bahwa aktivitas PT Berkah Rimba Nusantara (PT.BRN) bukanlah bentuk izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, tapi mereka dikontrak oleh masyarakat pemegang hak atas tanah.
"Aktivitas PT.BRN bukanlah bentuk izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, tapi mereka dikontrak oleh masyarakat pemegang hak atas tanah pada areal milik di luar kawasan hutan negara untuk pengambilan kayu yang tumbuh alami," terang Ferdinal Asmin, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut Ferdinal menjelaskan, "Sesuai dengan PermenLHK Nomor P.8 tahun 2021, pengambilan kayu tumbuh alami pada areal pemegang hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan, cukup dengan mengurus akses dokumen kayu ke UPT Kemenhut (yaitu BPHL Pekanbaru),"
"Berkaitan dengan aktivitas pengambilan kayu ini, karena berada di luar kawasan hutan, maka tentunya pengawasan pengambilan kayu itu menjadi tanggung jawab pemegang hak atas tanah tersebut," ulasnya.
Dan dari hasil monitoring/pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Sumbar selama ini, apakah pernah menerima laporan terkait aktivitas PT Berkah Rimba Nusantara yang telah melampaui izin penebangan..?.
Ferdinal menjelaskan "Kami memang pernah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada pengambilan kayu yang dilakukan dalam kawasan hutan negara (hutan produksi) yang berada dekat areal pemegang hak atas tanah seperti dijelaskan di atas," ungkap nya.
"Kita sudah melakukan pulbaket dan operasi intelijen bersama dengan Gakkum Kemenhut. Dan, Satgas PKH sebelumnya juga meminta data dan informasi kepada kami, sesuai dengan Perpres no 5 tahun 2025, pemerintah daerah tentunya mendukung peraturan tersebut".
"Selanjutnya, berkaitan dengan dugaan pelanggaran apa saja yang dimaksud oleh Satgas PKH, kita tunggu saja proses sidik yang dilakukan," tambah Ferdinal.
Penggiat Hukum Afiyandri.SH : Cambuk Keras untuk APH dan Stakeholder Sumbar
Keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam membongkar praktik ilegal logging berskala besar yang merugikan negara hingga Rp.240 miliar tersebut diapresiasi oleh penggiat hukum di Provinsi Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Peradi Padang, Afiyandri.SH,.
"Eksploitasi yang terjadi di hutan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai bukanlah hal yang tabu untuk dibahas," ungkap Afiyandri.SH, pada GoAsianews, Rabu (15/10/2025).
"Isu ini sudah lama menghantui dan mengrongrong keasrian alam Mentawai. Dan pengungkapan kasus ini adalah cambuk bagi APH dan seluruh stakeholder terkait yang ada di Sumatera Barat. Mengapa bisa terjadi dan lolos..?," tanyanya.
Tidak untuk Satgas PKH saja, Afiyandri juga berharap Satgas Penegakan Hukum di Sektor ESDM yang ada dipusat juga melek terkait maraknya aktivitas penyelundupan BBM dan ilegal mining di Sumatera Barat.
"Kita apresiasi penuh untuk Satgas PKH, dan semoga ini menjadi awal yang baik untuk pemulihan lingkungan/ekosistem hutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Dan selanjutnya kita berharap agar Satgas Penegakan Hukum di Sektor ESDM juga melek terkait maraknya aktivitas penyelundupan BBM dan ilegal mining (PETI) di Sumatera Barat. Karena dampak penyelundupan BBM dan ilegal mining (PETI) ini sudah sangat meresahkan masyarakat Sumbar," sebut Afi.
(deni)
Berita Terkait;
Di Pelabuhan Gresik, Satgas PKH Bongkar Kasus Praktek Ilegal Logging dari Hutan Mentawai Rp. 240 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar