GoAsianews.com
Gresik - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil membongkar praktik ilegal logging berskala besar yang merugikan negara hingga Rp 240 miliar. Ribuan batang kayu ilegal dan sebuah kapal pengangkut diamankan di Pelabuhan Gresik, Sabtu (11/10/2025) malam.
Kasus ini bermula dari aktivitas PT Berkah Rimba Nusantara di kawasan Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diduga melampaui izin penebangan yang diberikan masyarakat dari 146 hektar menjadi 597 hektar sejak tahun 2023.
"Dari awal kami mencurigai adanya manipulasi izin dan ekspansi area tebang. Setelah investigasi bersama, terungkap bahwa kayu hasil tebangan dikirim menggunakan kapal menuju Gresik," jelas Kasatgas Garuda yang tergabung dalam Satgas PKH, Mayjen TNI Doni Tri dalam konferensi pers, Selasa (14/10/2025).
Berkoordinasi dengan aparat TNI, Polri, dan instansi lainnya, Satgas akhirnya melacak dan menghentikan kapal tersebut saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan mencapai 4.600 meter kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Sebanyak 14 awak kapal kini masih dalam pemeriksaan intensif. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 240 miliar.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kuat efektivitas kerja Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas tersebut beranggotakan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan.
"Sinergi inilah yang menjadi kunci. Setiap lembaga punya peran strategi, dari investigasi, pengawasan keuangan, hingga proses hukum. Kami pastikan pengungkapan ini tidak berhenti di level operator lapangan, tetapi terus ditelusuri hingga ke pihak yang mengendalikan," kata Doni.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik Capt Herbert E.P. Marpaung, menegaskan, pihaknya akan memperketat seluruh jalur keluar-masuk kapal pasca pengungkapan kasus ini.
"Kami tidak akan mentolerir pelabuhan digunakan sebagai jalur penyelundupan hasil hutan. Setiap kapal, dokumen, dan muatan akan kami periksa lebih ketat. Pelabuhan harus bersih dari aktivitas ilegal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh mengapresiasi kinerja Satgas PKH. Menurutnya, penindakan atas kejahatan kehutanan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga perlindungan terhadap keuangan negara.
"Dampak kerugian dari praktik semacam ini sangat besar. Kami mendukung penuh langkah cepat Satgas PKH sebagai bukti nyata kolaborasi lintas lembaga yang efektif," katanya.
Usai pemaparan dan peninjauan tumpukan kayu hasil sitaan di area pelabuhan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan simbolis barang bukti kepada KSOP Gresik serta konferensi pers bersama. Satgas PKH menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada temuan di pelabuhan. Tim gabungan kini menelusuri alur distribusi kayu, dugaan keterlibatan pihak lain, serta potensi kerugian negara yang lebih besar.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa kunjungan Kepala BPKP RI ini merupakan bagian dari agenda pers rilis pengungkapan kasus illegal logging yang ditangani Satgas PKH.
"Kami mendukung pemberantasan kejahatan kehutanan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keuangan negara," ujar Rovan.
(hms.bpkp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar