GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Mulai Kamis, 9 Oktober 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar secara resmi memberlakukan penggunaan blangko teguran yang ditujukan kepada pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan bersama.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, menekankan bahwa implementasi blangko teguran ini adalah bagian dari strategi komprehensif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi. Tujuan kami adalah agar masyarakat semakin sadar betapa pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kombes Reza.
Beliau menambahkan bahwa perubahan perilaku pengendara menjadi lebih patuh dan bertanggung jawab adalah kunci untuk mengurangi potensi insiden fatal di jalan raya.
“Personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar akan secara aktif turun ke lapangan untuk melakukan patroli dan memberikan teguran langsung kepada pengendara yang melakukan pelanggaran berisiko tinggi.
Target utama meliputi pelanggaran seperti tidak menggunakan helm standar, melawan arus, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Blangko teguran ini berfungsi sebagai peringatan awal yang bersifat edukatif, mengingatkan pengendara tentang bahaya dan konsekuensi dari tindakan mereka sebelum tindakan penegakan hukum yang lebih tegas diterapkan.
Dengan adanya blangko teguran ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas akan meningkat secara signifikan.
Ditlantas Polda Sumbar berkomitmen penuh untuk terus menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Sumatera Barat. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi langkah besar dalam menekan angka kecelakaan dan menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi semua. (mr/dn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar