2 Bulan Berjalan, PPK 1.1 PJN Sumbar: Kegiatan Preservasi Diawasi Konsultan Supervisi mulai Minggu Depan - Go Asianews

Breaking


Friday, May 30, 2025

2 Bulan Berjalan, PPK 1.1 PJN Sumbar: Kegiatan Preservasi Diawasi Konsultan Supervisi mulai Minggu Depan

Padang Panjang - Bts. Kota Solok, salahsatu ruas jalan yang ditangani 


GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 PJN Wilayah I Sumbar - Balai Pelaksa Jalan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Noor Arias Syamsu menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan preservasi Jalan yang berada dibawah kewenangannya akan dilakukan pengawasan oleh pihak rekanan konsultan supervisi mulai minggu depan.


"Informasi tambahan.., mulai minggu depan Insyaallah paket ini akan diawasi oleh tim konsultan supervisi," tulis Noor Arias Syamsu melalui pesan selulernya/WhatsApp. Kamis (29/05/2025).


"Karena kami dapat info baru tandatangan kontrak paket pengawasan kemaren di satker P2JN,"


"Dan kami menunggu tim tersebut di mobilisasi ke lapangan oleh  PPK Pengawasan satker P2JN," terangnya.


Saat ditanyakan apa nama perusahaan konsultan supervisi yang akan mengawasi, "Kami belum terima surat resmi dari P2JN, ntar dikabarkan," tambah Arias.


Sebagaimana diketahui, kegiatan fisik preservasi ruas jalan Padang - Lubuk Alung - Padang Panjang - Padang Luar, Padang Panjang - Bts. Kota Solok, yang berada dibawah kewenangan PPK 1.1 ini telah berjalan lebih dari dua bulan, terhitung semenjak tandatangan kontrak 19 Maret 2025 silam.


Dan preservasi jalan ini memiliki kontrak fisik senilai Rp.4.300.209.000, yang dilaksanakan oleh PT.Sarana Mitra Saudara selaku kontraktor pelaksana, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, yang selengkapnya tertuang dalam kontrak kerja nomor; 04/PPK/SK-PJN I-Bb.03.23.1.1/III/2025.


Terkait pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan preservasi jalan, Noor Arias Syamsu sebelumnya menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh tim supervisi dari internal Satker PJN Wilayah I Sumbar, dan hal tersebut sesuai arahan pusat, ulasnya.


Dan PPK 1.1 ini juga menjamin terkait hasil mutu dan kualitas kegiatan preservasi Jalan yang dilakukan pengawasan oleh tim internal Satker PJN 1 Sumbar telah sesuai dengan spesifikasi teknis.


Namun sebelumnya, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti juga menyampaikan bahwa kegiatan proyek preservasi Jalan harus menggunakan jasa Konsultan Supervisi. Hal tersebut diutarakan oleh Wamen PU Diana Kusumastuti saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh rekan media ini, Rabu ( 28/05/2025).


Izin Buk.., apakah proyek preservasi jalan senilai Rp.4,3 Miliar wajib menggunakan jasa Konsultan Supervisi..? "Pakai bapak," balas Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti yang dikonfirmasi melalui selulernya/WhatsApp (081180XXXX), Rabu (28/05/2025).


Sementara itu, konfirmasi GoAsianews sebelumnya pada Rabu (28/05/2025) terkait dengan pengawas internal,  Noor Arias Syamsu belum menjelaskannya hingga artikel ini ditayangkan.


Adapun beberapa pertanyaan yang disampaikan terkait pengawas internal yakni:

 - Berapa orang jumlah pengawas internal yang dilibatkan dalam satu paket kegiatan..?

 - Berapa jumlah paket kegiatan di wilayah PPK 1.1 yang menggunakan sistem pengawas internal..?

 - Dalam melaksanakan tugasnya,  pengawas internal Satker PJN Wilayah I ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana peralatan apa saja..?.


Berita terkait:

 - Berbeda dengan Arahan Wamen PU Diana, Pengawasan Proyek Preservasi Jalan PPK 1.1 PJN Sumbar ini Tidak Gunakan jasa Perusahaan Supervisi


Sebagaimana diketahui, Peraturan Kementerian PUPR yang mengatur kewajiban penggunaan jasa supervisi dalam pelaksanaan kegiatan fisik adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Peraturan ini juga mengatur tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu (PMPM) pekerjaan konstruksi, termasuk peran konsultan supervisi. 

(deni)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->