Berbeda dengan Arahan Wamen PU Diana, Pengawasan Proyek Preservasi Jalan PPK 1.1 PJN Sumbar ini Tidak Gunakan jasa Perusahaan Supervisi - Go Asianews

Breaking


Wednesday, May 28, 2025

Berbeda dengan Arahan Wamen PU Diana, Pengawasan Proyek Preservasi Jalan PPK 1.1 PJN Sumbar ini Tidak Gunakan jasa Perusahaan Supervisi



GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa kegiatan proyek preservasi Jalan harus menggunakan jasa Konsultan Supervisi. Hal tersebut diutarakan oleh Wamen PU Diana Kusumastuti saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh salahsatu rekan media ini pada Rabu ( 28/05/2025).


Izin Buk.., apakah proyek preservasi jalan senilai Rp.4,3 Miliar wajib menggunakan jasa Konsultan Supervisi..? "Pakai bapak," balas Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti yang dikonfirmasi melalui selulernya/WhatsApp (081180XXXX), Rabu (28/05/2025).


Konfirmasi yang dilakukan oleh tim media ini terkait dengan ditemukannya sebuah paket kegiatan proyek preservasi jalan yang tidak menggunakan jasa perusahaan konsultan supervisi.  Yakni pada paket pelaksanaan kegiatan preservasi ruas jalan Padang - Lubuk Alung - Padang Panjang - Padang Luar, Padang Panjang - Bts. Kota Solok, yang saat ini telah berjalan lebih dari dua bulan.


Sebagaimana diketahui, kegiatan preservasi jalan senilai Rp.4.300.209.000 ini berada diwilayah kewenangan PPK 1.1 PJN Wilayah I Sumbar - BPJN Sumbar. Dengan nomor kontrak 04/PPK/SK-PJN I-Bb.03.23.1.1/III/2025, yang dilaksanakan oleh PT.Sarana Mitra Saudara selaku kontraktor pelaksana, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, yang terkontrak sejak tanggal 19 Maret 2025 lalu.


Terpisah, GS (General Superintendent) PT.Sarana Mitra Saudara, Jhoni Wijaya yang dihubungi GoAsianews menjelaskan bahwa kegiatan yang tengah dilaksanakannya memang tidak ada pengawasan dari perusahaan konsultan supervisi, namun diawasi oleh team supervisi satuan kerja.


"Konsultan supervisinya tidak ada pak, tapi ada pengawasan dari Satker, namanya team supervisi satuan kerja," jelas GS (General Superintendent) PT.Sarana Mitra Saudara, Jhoni Wijaya, Rabu (28/05/2025).


Sementara itu, Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) - BPJN Sumbar, Reni Marlisa yang dihubungi terkait kegiatan yang tengah berjalan tersebut belum bisa menerangkan terkait sistem pengawasan yang dilakukan.


"Maaf saya sedang ibadah haji. Cuti haji," tulis Reni Marlisa, yang dikonfirmasi melalui selulernya (08136384XXXX), Rabu (28/05/2025).


Dan saat ditanyakan siapa yang bisa dihubungi / pengganti tugas..?, Kasatker P2JN Sumbar ini belum membalasnya.


Sebagaimana diketahui, Peraturan Kementerian PUPR yang mengatur kewajiban penggunaan jasa supervisi dalam pelaksanaan kegiatan fisik adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Peraturan ini juga mengatur tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu (PMPM) pekerjaan konstruksi, termasuk peran konsultan supervisi. 
(deni)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->