GoAsianews.com
Kab.Pasbar (SUMBAR)
- Praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mencekik hak masyarakat kecil kembali dibongkar aparat kepolisian. Kali ini, Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan puluhan jeriken Bio Solar di kawasan Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Aksi kejar-kejaran dan penghentian paksa sebuah mobil pick up mewah merk Ford Ranger bernomor polisi BG 9239 C tersebut terjadi pada Minggu malam (14/6), sekitar pukul 21.34 WIB. Kendaraan tersebut kedapatan mengangkut BBM subsidi secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para spekulan yang nekat mempermainkan hajat hidup orang banyak.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang mengangkut puluhan jeriken menggunakan kendaraan *pick up*," ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/6).


Modus "Pelangsir" Berkedok Terpal Biru
Pembongkaran kedok mafia solar eceran ini bermula dari jeritan dan laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan sebuah mobil pick up. Kendaraan itu disinyalir kerap menampung solar subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga selangit di wilayah Talamau.

Bergerak cepat, Kasat Reskrim bersama Tim URC yang dikomandani Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Kajai.

Kecurigaan petugas terbukti. Saat mencegat Ford Ranger perak yang melintas, polisi menemukan siasat licik pelaku berinisial UM (48). Untuk mengelabui aparat, ia menutupi muatannya dengan terpal biru tebal. 

Begitu terpal disingkap, petugas menemukan 31 jeriken jumbo berisi penuh Bio Solar subsidi.
"Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui mengumpulkan solar tersebut dari para pelangsir di sejumlah SPBU di Pasaman Barat. Rencananya, BBM subsidi ini akan dilempar ke warung-warung kecil di Kecamatan Talamau dengan harga yang jauh lebih tinggi demi mengeruk keuntungan sepihak," ungkap Kasat Reskrim dengan nada geram.

Bidik Jaringan yang Lebih Besar
Kini, UM tidak bisa lagi menikmati hasil "bisnis haramnya". Ia beserta barang bukti Ford Ranger dan puluhan jeriken solar telah dijeboskan ke sel tahanan Mapolres Pasaman Barat.


Namun, polisi memastikan pengusutan tidak akan berhenti di level pengecer.  

Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat tengah memburu aktor-aktor lain di balik layar, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum SPBU yang "main mata" dengan para pelangsir.

Atas tindakan egoisnya yang merugikan negara dan masyarakat miskin, UM bakal dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Kami tegaskan, Polres Pasaman Barat berkomitmen penuh menyikat habis segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi," demikian Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata. (Hms Polres Pasbar)

Editor  : Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS