GoAsianews.com
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Glory dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
“Tim penyidik menetapkan Saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6).
Menurut Syarief, Glory diduga memanipulasi proses pengaturan verifikasi guna memperoleh izin pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, yayasan-yayasan yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai mitra penyelenggara program.
“Yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan atensi dari beberapa tersangka yang terdahulu,” ujarnya.
Dalam penyidikan terungkap bahwa izin tersebut diberikan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dadan kemudian meminta Glory untuk mencari mitra yang akan mendirikan dapur SPPG dalam rangka pelaksanaan program MBG.
“Saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” kata Syarief.
Setelah memperoleh mitra, Glory diduga melakukan penjualan dapur SPPG kepada para mitra tersebut. Uang hasil penjualan kemudian diserahkan kepada Dadan.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG,” jelasnya.
Dengan penetapan tersebut, Glory menjadi tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Glory ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (dn)



Posting Komentar