GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang selama ini taat dan disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, menegaskan bahwa pemerintah ingin memberikan perhatian lebih kepada wajib pajak yang patuh dibandingkan memberikan keringanan kepada mereka yang menunggak pajak.
"Tahun ini (2026) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak memberlakukan atau meniadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," tegas Al Amin, pada GoAsianews, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, sudah selayaknya pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini sadar dan taat terhadap kewajiban membayar pajak tepat waktu.
"Pemutihan sama saja dengan memberi penghargaan kepada para wajib pajak yang tidak taat dengan kewajibannya. Lalu bagaimana dengan wajib pajak yang selama ini taat dengan aturan?" ujar Al Amin.
Ia menambahkan, kini saatnya pemerintah memberikan reward kepada masyarakat yang patuh membayar pajak sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
Sebagai bentuk apresiasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda akan menggelar program pemberian hadiah bagi wajib pajak taat sebanyak dua kali dalam setahun. Program ini akan dilaksanakan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Provinsi Sumatera Barat.
Adapun hadiah yang disiapkan dalam program reward tersebut antara lain umrah gratis, sepeda motor, sepeda gunung, emas, serta berbagai hadiah menarik lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus mendorong terciptanya budaya kepatuhan pajak yang lebih kuat di Sumatera Barat.
Dengan tidak adanya program pemutihan PKB pada tahun 2026, Bapenda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. (deni)



Posting Komentar