GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak berlaku bagi seluruh kendaraan yang mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Kamis (11/6/2026), menyusul munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi yang melibatkan BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa rekomendasi dalam rapat tersebut bertujuan memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, petugas dapat mencocokkan data kendaraan dengan QR Code apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian.
“Pengecekan STNK bukan untuk semua kendaraan. Petugas hanya melakukan pemeriksaan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data,” kata Helmi di Padang, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pengawas masih menemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan. Beberapa di antaranya adalah penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, serta pemanfaatan identitas kendaraan lain untuk memperoleh BBM subsidi.
Karena itu, STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan saat muncul kecurigaan atau indikasi pelanggaran.
Helmi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi. Sebaliknya, langkah itu dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Pemprov Sumbar juga memastikan aktivitas pengisian BBM di seluruh SPBU tetap berjalan normal. Dengan pengawasan yang lebih tepat sasaran, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
(deni)



Posting Komentar