GoAsianews.com
Padang (Sumbar) – Pemerintah Kota Padang saat ini tengah melaksanakan pekerjaan rekonstruksi/peningkatan ruas Jalan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah. Proyek yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut memiliki nilai kontrak fisik sekitar Rp8,592 miliar lebih.
Terlihat, item pekerjaan yang sedang berlangsung adalah pembangunan bahu jalan sebagai bagian dari penanganan daerah milik jalan. Namun, pelaksanaan pekerjaan di lapangan mulai menjadi sorotan setelah terlihat penggunaan material yang dinilai tidak lazim pada struktur pondasi bahu jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah batu berukuran relatif besar (Non Agregat) dimasukkan ke dalam galian bahu jalan dengan volume ketebalan yang cukup tinggi, bahkan mencapai bahagian atas pondasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah metode pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan Detail Engineering Design (DED), maupun spesifikasi teknis yang berlaku serta Rincian Anggaran Biaya (RAB)..?.
Secara umum, konstruksi bahu jalan dibangun dengan susunan lapisan yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu:
- Lapisan Pondasi Bawah (Subbase). Biasanya menggunakan material seperti Sirtu (Pasir Batu) atau Agregat Kelas B sebagai lapisan penopang paling dasar.
- Lapisan Pondasi Atas (Base Course). Menggunakan agregat Kelas A atau Kelas S untuk menahan beban dari permukaan bahu jalan.
- Lapis Permukaan / Penutup (Surface). Biasanya menggunakan Aspal (hotmix), atau beton semen (rigid).
Melihat kondisi tersebut, sejumlah kalangan mempertanyakan dasar teknis penggunaan batu berukuran besar sebagai bagian dari pondasi bahu jalan. Publik juga berharap adanya penjelasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas mengenai metode pekerjaan yang diterapkan.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana perencanaan teknis proyek telah disusun serta bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan agar setiap tahapan pekerjaan benar-benar sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait mengenai metode penggunaan material tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. (deni)






Posting Komentar