GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) -
Sejumlah pertanyaan yang terfokus pada item pengerjaan bahu jalan di ruas Pasir Jambak diarahkan ke pihak PPK oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Minggu (5/7/2026). Namun sayang.., ditangan PPK, dari 12 pertanyaan terkait Detail Engineering Design (DED) dan jaminan kualitas umur layanan bahu jalan yang diajukan melalui selulernya (WhatsApp 08127888xxxx) oleh GoAsianews.com tidak satupun mendapat jawaban.

PPK yang sekaligus menjabat sebagai Kabid BM Dinas PUPR Kota Padang, Ihsanul Rizki justru mengeluhkan pemberitaan yang telah ditayangkan sebelumnya, yakni artikel yang dipublikasikan oleh GoAsianews terkait pandangan warga. Dengan judul "[Breaking News] Lapisan Material pada Pondasi Bahu Jalan Pasir Jambak terlihat Tidak Lazim, Telah Sesuaikah dengan DED dan RAB..?"


Kondisi Lapangan dan Dugaan Penggunaan Lapisan Material yang Tidak Lazim 

Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, material yang terpasang pada galian bahu jalan tampak terdiri atas bebatuan berukuran relatif besar (non-agregat) yang bercampur tanah. Material tersebut terlihat memenuhi dasar galian hingga mendekati permukaan bahu jalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ruang yang tersedia untuk pemasangan lapisan fondasi Agregat Kelas B dan Agregat Kelas A sesuai ketebalan yang lazim diterapkan pada konstruksi bahu jalan berdasarkan ketentuan teknis.



Sejumlah pihak menilai bahwa, apabila lapisan agregat yang dipersyaratkan tidak dipasang sesuai spesifikasi dan ketebalan desain, maka perlu adanya penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai metode pekerjaan yang diterapkan di lapangan, bahkan dari kematangan sisi perencanaan.

Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah metode pelaksanaan pekerjaan telah mengacu pada Detail Engineering Design (DED), spesifikasi teknis yang menjadi bagian dari dokumen kontrak, serta Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.


Masyarakat butuh Evaluasi bukan dokumentasi seremonial di media sosial

Evaluasi dari hasil monitoring lapangan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang terhadap proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Raya Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, menjadi harapan masyarakat setempat.




Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu rombongan Dinas PUPR Kota Padang yang dipimpin langsung Kepala Dinas, Malvi Hendri, melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan. Kegiatan tersebut juga dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Dinas PUPR Kota Padang.

Dalam unggahan tersebut, Dinas PUPR menuliskan keterangan: "Kebut pelebaran jalan di Pasie Nan Tigo. Kadis PUPR Kota Padang, Kabag Pembangunan, dan tim melakukan fungsi pengawasan dan memastikan progres fisik pekerjaan pelebaran jalan berjalan sesuai dengan rencana. Semoga prosesnya lancar jaya dan jangan kasih kendor!"

Namun, di tengah munculnya pertanyaan masyarakat terkait kondisi riil di lapangan, termasuk dugaan adanya sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah teknis maupun dokumen perencanaan, justru tidak mendapatkan jawaban secara instan. Berdalih teknis, Kepala Dinas Melvi Hendri justru mengarahkan pertanyaan kepada bawahannya.

Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan publik. "Apakah pasca monitoring tim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan?. Apakah tim pengawas telah mengidentifikasi dan menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan?. Ataukah kegiatan monitoring tersebut lebih bersifat memastikan progres administrasi tanpa melakukan evaluasi teknis secara mendalam?," ucap Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Minggu (5/7/2026).

Lebih lanjut, Arsitek alumni Universitas Indonesia ini juga memaparkan, "Publik juga berharap Dinas PUPR Kota Padang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil monitoring yang telah dilakukan, termasuk langkah-langkah perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga fungsi pengawasan pemerintah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat"

"Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui bahwa monitoring dan pengawasan tidak hanya menjadi dokumentasi seremonial di media sosial, tetapi benar-benar menghasilkan evaluasi yang berdampak pada kualitas pembangunan dan penggunaan anggaran secara tepat", tegas Sutan.

Sebagaimana diketahui, kegiatan pelaksanaan pembangunan ini terealisasi dari pajak masyarakat, dengan anggaran fisik terkontrak Rp.8.592.946.844,-, yang dilaksanakan oleh PT Sarana Mitra Saudara dengan nomor kontrak ; 001/Kont-PJ/DAKDPUPR/2026, dan PT Taru Nusantara selaku supervisi.
(deni)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS