KPK Dalami Aliran Suap Skandal Manipulasi Jalur Impor di Bea Cukai - Go Asianews

Breaking


Selasa, 07 April 2026

KPK Dalami Aliran Suap Skandal Manipulasi Jalur Impor di Bea Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap aliran dana korupsi sekaligus merampungkan berkas penyidikan para tersangka. (7/4/2026).

 

GoAsianews.com
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan manipulasi jalur importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Fokus penyidikan kini mengarah pada pendalaman aliran uang suap dari perusahaan swasta PT Blueray (PT BR) kepada sejumlah oknum pejabat kepabeanan.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK pada awal pekan ini. Ketiga saksi itu adalah dua pegawai internal Bea Cukai, Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, serta seorang wiraswasta, Sri Hastuti Kumala Dewi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap aliran dana korupsi sekaligus merampungkan berkas penyidikan para tersangka.

“Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Budi menjelaskan, pengusutan aliran dana dari PT Blueray kali ini masuk dalam klaster kepabeanan. Hal tersebut berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang lebih berfokus pada klaster cukai, khususnya terkait pemanggilan sejumlah pengusaha rokok.

“Kalau sebelumnya lebih banyak di klaster cukai, maka pemeriksaan hari ini terkait klaster bea, khususnya pengurusan importasi barang oleh PT BR,” jelasnya.

Konstruksi Perkara 

Kasus ini bermula dari dugaan permufakatan jahat antara petinggi PT Blueray dengan oknum pejabat DJBC. Modus yang digunakan adalah memanipulasi parameter sistem pemindai Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan menyusun rule set pada angka tertentu, yakni 70 persen.

Pengkondisian sistem tersebut membuat barang impor milik PT BR yang diduga ilegal dapat secara otomatis masuk jalur hijau. Dengan demikian, barang-barang tersebut lolos dari kewajiban pemeriksaan fisik oleh petugas.

Sebagai imbalan atas kemudahan tersebut, PT Blueray diduga memberikan setoran uang secara rutin setiap bulan kepada oknum pejabat DJBC. Uang tersebut disebut sebagai “jatah operasional” untuk melancarkan proses importasi.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta aliran dana yang mengalir dalam praktik korupsi tersebut.

(rd/dn) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->