GoAsianews
Jakarta - Pemerintah RI mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam. Keputusan tersebut diambil Presiden setelah memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, "kata Mensesneg Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Dari total 28 perusahaan itu, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 10.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:
Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar