KPK Lakukan Pemetaan Korupsi, BPD Dinilai Belum Efektif untuk Masyarakat - Go Asianews

Breaking


Rabu, 24 Desember 2025

KPK Lakukan Pemetaan Korupsi, BPD Dinilai Belum Efektif untuk Masyarakat

Foto; akun Instagram KPK


GoAsianews.com

Jakarta - Bank Pembangunan Daerah (BPD) berperan penting sebagai agent of development di daerah. BPD diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, salahsatunya dengan melalui penyaluran kredit/pinjaman kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).


Namun dalam kajian pemetaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) oleh KPK di tahun 2024, terdapat berbagai temuan celah korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, dan tidak efektifnya BPD bagi masyarakat.


Dari hasil Kajian KPK tahun 2024 tentang Potensi Korupsi dalam Penyaluran Kredit & Penanganan Kredit Bermasalah ini, mengungkap adanya berbagai bentuk fraud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.


Potensi korupsi terkait kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD),

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring pada tahun 2024, menemukan beberapa potensi korupsi terkait kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD), terutama dalam penyaluran kredit dan penanganan kredit bermasalah, yakni;


 - Indikasi Fraud (Kecurangan),

KPK menemukan indikasi fraud dalam penyaluran kredit atau pembiayaan bermasalah dengan total nilai mencapai sekitar Rp 451,19 miliar.


Penyaluran kredit atau pembiayaan bermasalah ini terjadi dengan berbagai modus, antara lain penggunaan kredit diluar peruntukan, debitur fiktif dan rekayasa dokumen penyaluran kredit. Dan dari penelusuran KPK praktek ini telah lama terjadi.


 - Kredit Macet Anggota DPRD,

Salah satu temuan spesifik menyoroti kredit macet yang melibatkan anggota DPRD provinsi/Kab/Kota, periode (2015 - 2019 dan 2019 - 2024), dengan total nilai kredit bermasalah mencapai Rp 20,867 miliar. Hal ini diindikasikan sebagai moral hazard.


BPD diduga tidak gencar melakukan penagihan kredit kepada anggota legislatif yang telah di PAW.


 - Kelemahan Regulasi dan Tata Kelola. 

Kajian tersebut mengidentifikasi adanya kelemahan regulasi dan tata kelola internal di beberapa BPD, yang membuka celah terjadinya penyimpangan.


 - Moral Hazard dan Intervensi,

KPK mengindikasikan adanya perilaku moral hazard dan mengingatkan BPD untuk tidak disetir atau diintervensi oleh kepentingan kepala daerah atau pihak eksternal lainnya yang tidak terkait dengan bisnis bank.


Upaya KPK untuk mengevaluasi serta pencegahan 

Untuk mengevaluasi serta mencegah agar hal tersebut tidak berulang, KPK menekankan pentingnya peran Satuan Pengawas Intern (SPI) sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan mencegah korupsi di lingkungan BPD. 


Dan menindaklanjuti temuan tersebut, KPK telah beraudiensi dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan upaya pencegahan korupsi serta perbaikan sistem di BPD seluruh Indonesia. KPK juga secara aktif memberikan bimbingan dan mengingatkan pihak BPD. 

(hms/dn)


Sumber; KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->