Kejagung Serahkan Rp.6,6 T Uang Rampasan dan Denda Administratif ke Negara - Go Asianews

Breaking


Rabu, 24 Desember 2025

Kejagung Serahkan Rp.6,6 T Uang Rampasan dan Denda Administratif ke Negara



GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) -
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menyerahkan uang rampasan dan denda administratif senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.


Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). 


Total dana tersebut terdiri dari Rp 4,2 triliun hasil rampasan perkara korupsi ekspor CPO dan impor gula, serta Rp 2,4 triliun dari denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan oleh 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.


Prosesi penyerahan ini menjadi perhatian karena tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dalam ratusan plastik bening tersebut dipamerkan hingga menggunung di area lobi gedung. Acara ini juga dihadiri oleh jajaran menteri kabinet serta pimpinan TNI dan Polri.


"Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74," kata Jaksa Agung.


Burhanuddin merinci sebanyak Rp 2,3 triliun berasal dari denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Denda didapat dari 20 perusahaan sawit dan tambang nikel yang terbukti menggunakan lahan hutan.


Meski begitu, Burhanuddin tidak membeberkan detail 21 perusahaan yang dimaksudnya. "Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," sebutnya.


"Langkah ini merupakan bentuk nyata pengembalian kerugian negara serta penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi di sektor kehutanan dan tata niaga komoditas strategis," tambahnya.

 (rel/dtk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->