GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kerusakan ekologis di Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjadi sorotan setelah pembukaan hutan lindung di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Timbulun, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang terungkap mencapai sekitar 129 hektare.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius mengingat wilayah tersebut selama ini menjadi benteng ekologis penting bagi Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Temuan ini memperlihatkan bahwa ancaman banjir bandang dan longsor di kawasan pesisir selatan Padang bukan lagi potensi, tetapi risiko nyata yang tinggal menunggu waktu.
Bencana ekologis yang melanda Sumbar pada akhir November 2025 lalu masih menyisakan luka. Di berbagai titik, tumpukan gelondongan kayu yang hanyut hingga muara dan pantai Kota Padang menjadi bukti adanya aktivitas pembalakan hutan pada kawasan hulu DAS.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (WALHI Sumbar) menilai kondisi tersebut sebagai kegagalan menyeluruh, dari pemerintah pusat hingga daerah, dalam menjaga kelestarian kawasan lindung serta menegakkan hukum lingkungan.
Berdasarkan overlay antara peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat sesuai SK 35/Menhut-II/2013 dan citra terbaru tutupan lahan, WALHI menemukan pembukaan lahan skala besar untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan yang secara hukum berstatus Hutan Lindung.
Di lapangan, vegetasi rapat yang seharusnya menjadi penyangga air dan tanah kini berganti dengan bukaan lebar hasil land clearing yang terencana dan sistematis.
Tommy Adam, Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan WALHI Sumbar, menyebut fakta ini sebagai tanda bahaya bagi keselamatan masyarakat di hilir.
Ia menegaskan bahwa kerusakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi tata ruang, melainkan bentuk abai terhadap ekosistem yang menjadi penopang kehidupan ribuan warga.
“Data overlay menunjukkan sangat jelas bahwa lebih dari 129 hektar kawasan lindung telah dibuka. Ini pelanggaran dan pengabaian serius terhadap fungsi ekologis hutan,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Menurut Tommy, hilangnya ratusan hektar hutan di hulu DAS Timbulun mengubah pola air secara drastis. Hujan yang semestinya diserap oleh vegetasi kini mengalir begitu saja ke hilir tanpa hambatan, meningkatkan risiko banjir bandang, erosi, pendangkalan sungai, hingga kerusakan irigasi.
Masyarakat di Bungus Teluk Kabung dan Pesisir Selatan menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya apabila kondisi ini terus berlanjut.
“Kerusakan seluas itu bukan hal sepele. Biaya sosial dan ekologis yang akan ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibanding keuntungan dari kebun sawit ilegal,” katanya.
Bukan hanya ancaman hidrologis yang muncul. Hutan lindung di DAS Timbulun merupakan habitat alami berbagai spesies flora dan fauna penting.
"Ketika kawasan ini dirusak, satwa kehilangan ruang gerak sehingga potensi konflik manusia dan satwa meningkat. Keanekaragaman hayati yang selama ini menjadi kekuatan ekologis Sumbar pun tergerus perlahan," katanya.
Mengancam Ekonomi, Infrastruktur dan Ketersediaan Air Baku
Dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar DAS juga tidak dapat dihindari. Perubahan pola air menyebabkan lahan pertanian rentan gagal panen, sementara infrastruktur desa seperti jalan dan jembatan menjadi lebih mudah rusak akibat limpasan air yang tidak terkendali. Pasokan air baku ikut terancam karena fungsi resapan hutan telah hilang.
WALHI Sumbar mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Tommy menilai bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam karena pembukaan kawasan lindung merupakan tindak pidana dengan dasar hukum yang jelas.
Ia mendorong penghentian total aktivitas, penyelidikan menyeluruh, serta pemulihan kawasan agar fungsi ekologis DAS Timbulun dapat dipulihkan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak-pihak yang merusak kawasan ini,” katanya.
Kerusakan lebih kurang 129 hektare hutan lindung di Hulu DAS Timbulun, menurut WALHI, harus menjadi alarm terakhir bagi pemerintah.
"Jika tidak ada tindakan cepat, masyarakat Bungus Teluk Kabung berpotensi menghadapi bencana serupa yang dialami warga di sepanjang aliran Sungai Batang Kuranji, Batang Air Dingin, dan sejumlah DAS lain pada galodo 25 hingga 30 November 2025. Tanpa pemulihan dan penegakan hukum, bencana ekologis bukan lagi ancaman, melainkan kepastian," tuturnya. (red)
Baca Juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar