GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Padang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun ke lapangan untuk melakukan peneguran dan penindakan terhadap pengusaha yang diduga lalai membayar kewajiban pajak, Kamis (19/6/2025).
Hal ini merupakan bahagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di kalangan pelaku usaha.
Operasi gabungan ini menyasar sejumlah titik strategis di Kota Padang yang diketahui memiliki tingkat kepatuhan pajak rendah. Tim gabungan bergerak dari satu toko ke toko lain, memeriksa kelengkapan administrasi perpajakan, termasuk bukti pembayaran pajak reklame, pajak usaha, hingga retribusi daerah lainnya.
Kepala Bapenda Padang, melalui Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penindakan dilapangan, pihak pengusaha telah diberikan surat pemberitahuan/peringatan.
"Sebelum dilakukan penindakan dilapangan, kami telah memberikan surat pemberitahuan/peringatan," sebut Ikrar Prakarsa saat dihubungi GoAsianews, Kamis (19/06/2025).
"Dan disaat surat pemberitahuan/peringatan tidak digubris.., maka kami melakukan penindakan/penertiban secara langsung ke lapangan"
Ikrar Prakarsa juga menyampaikan bahwa sekitar 20 titik banner/iklan telah dilakukan penindakan atau penertiban.
"Sekitar 20 titik banner/iklan telah dilakukan penindakan hari ini, yang berlokasi di kawasan Jalan Veteran, Sawahan, Lubuk Begalung dan Andalas" ulasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban pembayaran pajak daerah.
Menurutnya, upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menindak, tetapi juga memberikan edukasi serta membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah.
“Kami tidak langsung menindak secara represif. Tahap awal adalah peneguran secara persuasif. Namun jika tidak diindahkan, maka langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra.
Ia juga menekankan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan Wali Kota Padang untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi.
"Jika masih tidak ada penyelesaian, maka penindakan lanjutan, termasuk penyegelan usaha, akan dilakukan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, operasi berlangsung aman dan kondusif. Beberapa pelaku usaha yang didatangi mengaku belum memahami secara menyeluruh prosedur pembayaran pajak, sementara yang lain mengakui adanya kelalaian administratif. (deni)
No comments:
Post a Comment