Sumber LSM AWAK |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Dinilai adanya kelemahan pada pekerjaan Penggantian Jembatan Paket 1, yang dikerjakan oleh PT. Dawas Gemilang Mandiri akhirnya dimuarakan (dilaporkan) oleh LSM AWAK Sumbar ke Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (26/1/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), Defrianto Tanius pada wartawan setelah meninggalkan kantor Kejari Padang.
"Benar.., kami telah memasukan berkas informasi dugaan korupsi terkait kegiatan pengerjaan penggantian Jembatan Paket 1, yang berlokasi dilingkungan perumahan Harmoni Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Kota Padang," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, diluar anggaran Pengawasan yang dilakukan oleh PT.Triartha Nusa Engineering, kegiatan fisik pembangunan infrastruktur ini menelan anggaran sebesar Rp. 3.259.341.300,00.
Defrianto Tanius menambahkan, saat ini sangat marak beredar issue atau fitnah yang merugikan Walikota Padang Hendri Septa. Di tengah-tengah pelaksanaan kegiatan Pemko Padang, ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab merusak citra Hendri Septa dengan menebar issue keterlibatan dalam kegiatan yang didanai APBD Kota Padang.
Issue ini mengaitkan latar belakang Hendri Septa yang berasal dari kalangan penyedia jasa konstruksi (keluarga inti PT. Arpex Prima Dhamor).
Untuk itulah kita menyampaikan informasi kepada Kejaksaan Negeri Padang, dengan harapan adanya pembuktian yang transparan dan dapat memulihkan nama Hendri Septa.
Secara terpisah, Erlan selaku pihak kontraktor pelaksa yang dihubungi melalui selulernya / WhatsApp (08126649XXXX) menjelaskan, "Kami sebagai pelaksana sudah bekerja sesuai prosedur dan sesuai spek, Tapi kalau ada yang masih perlu dirapikan menurut owner, maka kami siap melaksanakannya dimasa pemeliharaan ini", tulisnya.
"Intinya kami bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan kami selama masa pemeliharaan", tambahnya.
(deni).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar