GoAsianews.com
Padang(SUMBAR) - Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang pada hari Jum'at 24 Juni 2022 tentang penjadwalan kegiatan kedewanan masa sidang II tahun 2022 dengan menjadwalkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
Dengan agenda, rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis, 30 Juni 2022 yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang.
Sebelunya pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 lalu, Wali Kota Padang Hendri Septa telah menyampaikan secara resmi Nota keuangan pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 itu kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (DPRD) Kota Padang Andree H. Algamar, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan para undangan lainnya.
Acara dilaksanakan di gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan Padang Timur Padang - Sumatra Barat. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.
Masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan dan pendapat akhir terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Wali Kota Padang.
Pendapat pertama diberikan kepada juru bicara (Jubir) Fraksi Persatuan Berkarya NasDem Zalmadi, dilanjutkan Jubir Fraksi Partai Demokrat Nila Kartika, Jubir Fraksi PAN Faisal Nasir, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti, Jubir Fraksi PKS Pun Ardi dan terakhir Fraksi Golkar-PDIP Wismar Panjaitan.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebut Pimpinan Rapat Paripurna Arnedi Yarmen.
"Dan sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Sebelum disampaikan kepada DPRD, laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang disampaikan haruslah merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti mengatakan, semua Penerimaan dan Pengeluaran APBD sudah di audit oleh BPK-RI dan kemudian juga BPK-RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kepada Walikota Padang dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2021.
"WTP ini telah diraih untuk yang ke sembilan kalinya dan secara berturut-turut sejak tahun 2014. Tentunya kita selalu berharap prestasi penilaian Opini WTP ini dapat tetap dipertahankan di tahun tahun yang akan datang. Fraksi Gerindra juga mendorong dan mendukung pemerintah daerah atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat," katanya.
Setelah memahami penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD 2021 oleh Wali Kota Padang dan berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan ranperda tersebut oleh Pansus DPRD bersama TAPD dan SKPD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Fraksi Gerindra berpendapat bahwa terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2021 yang telah dilaksanakan oleh BPK RI, dianggap sangat menghawatirkan dan membuka mata semua pihak bahwa pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah sebagai sumber pendapatan begitu sangatlah krusial bagi Kota Padang.
Lebih lanjut Elly menambahkan, sehingga diharapkan Walikota sesegeranya melakukan tindak lanjut dan rencana aksi dalam jangka waktu secepatnya menyelesaikan catatan, temuan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK-RI.
Diantara temuan tersebut menyangkut dengan tidak adanya BPKB kendaraan di dinas pertanian dan dinas pangan dan perikanan, yang sampai saat ini masih dalam proses pencarianan/penginventarisasian.
Pemindahtanganan izin kartu kuning oleh pedagang pasar tanpa sepengetahuan dinas perdagangan sehingga selisih sewa pengalihan tersebut harus ditagih oleh pemerintah daerah kota Padang sebagai penerimaan daerah.
Hal serupa banyak terjadi dalam sewa aset pemerintah daerah yang dipindahtangankan, sewa Rusunawa juga perlu segera ditindaklanjuti penagihannya dan disetorkan ke kas daerah disamping itu juga perlu diawasi jangan sampai diidentifikasi di pindah tangankan.
Kemudian menyangkut Pembayaran pajak hotel atas penyelenggaraan kegiatan dihotel serta indikasi pajak hotel yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh pengusaha perhotelan merupakan beberapa temuan yang harus segera dilakukan rencana aksi dan penyelesaiannya.
Terhadap temuan temuan tersebut Fraksi Gerindra meminta kepada Walikota segera mengambil langkah langkah konkrit pencegahan agar temuan LHP BPK RI tidak berulang kembali untuk tahun berikutnya, tegas Elly.
Sementara itu, dari sisi realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah, fraksi Gerindra sangat menyayangkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat rendah.
Hal ini terlihat dari capaian realisasi penerimaan PAD dari target Rp. 808.184.679.649,00 terealisir sebesar Rp.538.932.820.166,30 atau 66,68 %.
Rendahnya dalam merealisasikan PAD terlihat dari target penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp.640.526.276.598.- realisasi Rp.376.220.701.318.- atau 58,74 % dan Retribusi Daerah dari target Rp.69.307.060.256,- realisasi sebesar Rp.43.513.638.900,- atau 66,67 %.
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan juga kepada Walikota dan Sekda selaku Ketua TAPD untuk melakukan perbaikan ke depan terhadap kinerja pemungut retribusi 7 OPD yang masih di bawah 50 % realisasinya yaitu Dinas Perhubungan pencapaian realisasi 45,85 %, Dinas PRKP realisasi 48,98 %, Dinas Pemuda dan Olah Raga realisasi 44,86 %, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian 34,14 %, Dinas Pertanian realisasi 33,96 %, Dinas Perikanan dan Pangan Realisasi 27,28 %, Dinas Pariwisata realisasinya hanya 7,43 %.
Rendahnya realisasi PAD secara tidak langsung berdampak terhadap program dan kegiatan akhir tahun serta gagalnya pembayaran di akhir tahun 2021 hingga mencapai 32 Milyar rupiah, ungkap Elly.
Dikatakannya, dampak rendahnya penerimaan pendapatan daerah, juga menimbulkan kekhawatiran dengan ditariknya sejumlah dana deposito daerah di Bank dan mengisyaratkan Pemko Padang bersiap menjalankan kebijakan APBD defisit.
"Saat ini juga dampak tersebut telah kita rasakan dan banyak yang menyebut APBD sedang sakit sehingga harus diambil langkah langkah rasionalisasi dan penundaan kegiatan. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena nantinya untuk makan minum rapat saja anggarannya tidak tersedia," imbuhnya.
Menurutnya, kalau hanya makan minum yang akan menimbulkan gejolak tentunya kebijakan ini masih dapat dievaluasi namun kalau berimbas kepada progres perjanjian kinerja OPD tentu akan berpengaruh kepada Program Unggulan (progul) Walikota dan pencapaian target RPJM sebagai penilaian kinerja pertanggungjawaban akhir masa jabatan walikota Padang ke depan.
Artinya disini adalah rendahnya capaian PAD yang dipungut oleh masing masing OPD penghasil PAD menunjukkan Pemerintah Daerah Kota Padang belum sungguh-sungguh mendorong peningkatkan pendapatan daerah, dan tentunya perlu segera secepatnya dicarikan solusi dan jalan keluarnya agar kondisi di tahun 2021 tidak terulang lagi.
Walikota perlu segera melakukan pengawasan dan evaluasi serta mengambil langkah langkah secara komprehensif untuk menggenjot semua OPD agar berusaha maksimal dan mencari terobosan dan inovasi yang cukup berarti dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mengejar target yang telah ditetapkan dalam APBD.
Salah satu saran yang sering kami lontarkan untuk peningkatan PAD ini adalah melaksanakan sistem digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah," ulas Elly.
Sementara itu, penerimaan dari pendapatan Transfer daerah jenis penerimaan dana DAK dari target Rp.339.724.064.000.- hanya dapat disalurkan sebesar Rp.287.146.986.560.- atau hanya 84.52% dan sangat disesali ternyata masih ada sekitar Rp.52.595.078,440.- yang tidak dapat disalurkan ke kas daerah.
Seharusnya Pemerintah daerah lebih mengawal lagi OPD penerima dana DAK merealisasikan kegiatannya karena pola transfer DAK tergantung daya serap kegiatan DAK semakin besar serapannya semakin cepat dana DAK tersebut disalurkan.
Disamping itu, kata Elly, yang lebih penting lagi adalah pengawalan terhadap tahapan penyaluran dana DAK ke kas daerah sehingga diakhir tahun dana tersebut dapat masuk ke kas daerah 100 %.
Kemudian juga sisa dana penggunaan DAK yang seharusnya dianggarkan kembali bagi kegiatan DAK yang sama di tahun berikutnya melalui mekanisme perubahan APBD dikhawatirkan tidak dapat dialokasikan disebabkan Silpa dana DAK telah dipergunakan untuk alokasi pembayaran gagal bayar kegiatan tahun 2021.
Tahun Anggaran 2021 belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.590.820.702.112 direalisasikan sebesar Rp. 2.211.843.587.663,33 atau 85,37%.
Secara lebih rinci persentase realisasi Khusus belanja pegawai pada objek Gaji dan Tunjangan serta tambahan penghasilan Pegawai kembali kami temui ketidak cermatan dalam penghitungannya sehingga terjadi sisa anggaran sebesar Rp.124 Milyar 803 Juta Rupiah atau 89,22%.
Oleh sebab itu masing masing OPD agar menghimpun kembali data kepegawaiannya yang update dengan kondisi saat ini.
Kami yakin jika masing - masing OPD melakukan updatetisasi belanja pegawainya maka kelebihan anggarannya akan sangat membantu proses kebijakan rasionalisasi dan penundaan kegiatan tahun anggaran 2022.
Jubir Fraksi PKS Pun Ardi menegaskan, bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang paling penting dalam situasi keuangan daerah yang sulit seperti saat sekarang ini adalah bagaimana Pemerintah Kota dapat menjaga keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah (KKD) kota Padang.
Dalam rangka inilah, maka pemerintah daerah membutuhkan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Setidaknya ada beberapa permasalahan keuangan daerah yang perlu disikapi diantaranya : gagal bayar tahun 2021 senilai Rp.36,2 Milyar dan pengembalian dana DAK 2021 senilai Rp. 20,8 Milyar pada APBDP 2022.
Semua tentu akan menjadi beban bagi RAPBDP 2022, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran APBD per 31 Desember 2021, dapat terlihat bahwa pengelolaan keuangan daerah seperti kehilangan kendali.
Hal ini terlihat pada rendahnya pencapaian PAD dikisaran 66,7% atau defisit PAD dikisaran lebih dari 250 Milyar Rupiah sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya volume kegiatan belanja daerah sejumlah 370 Milyar Rupiah.
"Keadaan seperti ini, sekaligus memberikan pesan kepada kita terkhusus Walikota untuk memberikan perhatian serius dalam memaksimalkan pencapaian pendapatan daerah dan pengendalian terhadap belanja daerah.
Oleh karena itu, kedepan kami mengingatkan Pemko untuk mengantisipasinya dengan penempatan kepala OPD yang handal di bidang pendapatan dan memastikan koordinasi yang baik antar OPD penghasil pendapatan dan Kepada kepala BAPPENDA Kota Padang selaku koordinator Pendapatan Daerah," ujarnya.
Menurut Fraksi PKS, rendahnya capian PAD Kota Padang ini juga diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya lemahnya kendali atau Kontrol terhadap OPD dalam upaya pencapaian target dan adanya beberapa potensi PAD yg belum di laporkan secara Jujur oleh Wajib Pajak serta belum optimalnya Kajian Potensi PAD pada setiap OPD.
"Maka melihat kondisi ini, Kami dari Fraksi PKS merekomendasikan agar diperbaiki sistim pengendalian terhadap wajib Pajak dengan sistim yg terintegritas, Pemko menagih Pihak wajib pajak atas kekurangan setor pajak, Pemko Padang melakukan Kajian Potensi Pajak dan Restribusi daerah juga melakukan Inovasi dalam pencapaian potensi Pajak lebib baik dimasa datang."
Melihat kepada Pencapaian Pendapatan Transfer pada LRA PP APBD 2021, di satu sisi kita wajib bersyukur karena pencapaian pendapatan transfer terealisasi sebesar 1,57 Trilyun Rupiah atau 99,74%. Namun ada sisi lain kita perlu waspada, karna kita belum mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan sangat tergantung dengan pemerintah pusat, ungkapnya.
Kecendrungan penurunan DAU dan DAK saat ini, serta beban berat daerah dalam pembiayaan Pegawai P3K ditahun mendatang harus mulai di antisipasi dari sekarang. Hal ini jelas akan sangat berbahaya bagi kemandirian kota Padang tahun 2022 dst.
Oleh karena itu, demi menjaga stabilitas Pembangunan didaerah, Kita perlu mengantispasi dari sekarang, Tidak cukup hanya melalui peningkatan Pendapatan Asli daerah, tetapi juga dengan melibatkan kemitraan dengan pihak swasta dalam pembiayan pembangunan di kota Padang, lanjut Pun Ardi.
Fraksi PKS juga menyoroti belanja dan Silpa. Pertumbuhan belanja harus diikuti dengan pertumbuhan pendapatan yang seimbang, sebab jika tidak maka dalam jangka menengah dapat mengganggu kesinambungan dan kesehatan fiskal daerah.
Terjadinya defisit anggaran pendapatan daerah 2021 senilai Rp.250 Milyar yang berakibat pada gagal bayar tahun 2021 senilai Rp.36,2 Milyar, jelas menampakan bahwa Pemko Padang belum jeli menjaga keseimbangan antara belanja daerah dengan capaian pendapatan daerah.
"Kami meminta Saudara Walikota untuk melakukan evaluasi serius terhadap internal pemerintah daerah. Karena hal ini dapat dimaknai lemahnya kinerja birokrasi dalam mengantisipasi turbulensi keuangan daerah," katanya. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar