Ini Penjelasan Robinson, Pembubuh Tandatangan di Surat Dukungan UNP yang Berujung Laporan Polisi - Go Asianews

Breaking


Tuesday, May 24, 2022

Ini Penjelasan Robinson, Pembubuh Tandatangan di Surat Dukungan UNP yang Berujung Laporan Polisi

Dubalang Suku Caniago Bukik Muaro Sijunjung Sumatera Barat, Robinson Panduko Alam,


GoAsianews.com

Kab.Sijunjung (SUMBAR) - Kisruh terkait pemalsuan tandatangan Ninik Mamak pada Surat Peryataan Ninik Mamak Nan Bajinie Suku Caniago Bukik Muaro Sijunjung Sumatera Barat, untuk Surat Dukungan Program Studi diluar Kampus Utama Universitas Negeri Padang, yang ditandatangani 1 April 2022, telah menjadi perhatian publik hingga luar Kabupaten Sijunjung.


Merasa sangat dirugikan dan tidak dihargai, Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, atas nama L. Dt. Bandarosyah telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sijunjung, yang tertera pada surat laporan Nomor: STPLP/42/IV/2022/Polres. Dan saat ini, proses penyidikan tengah berjalan.


Pembubuh Tandatangan pada surat dukungan tersebut yakni Dubalang Suku Caniago Bukik Muaro Sijunjung Sumatera Barat bernama Robinson Panduko Alam, dan saat dikonfirmasi, Senin (23/05), Ia mengakui hal tersebut.


"Benar saya telah melakukannya, tapi bukan menandatangani, namun memaraf diatas materai Rp.10 ribu atas nama L.Dt. Bandarosyah yang tidak bisa hadir karena sakit." ungkapnya.


Robinson Panduko Alam mengakui, hal tersebut dilakukan tanpa surat kuasa dari L.Dt. Bandarosyah.


"Namun hal ini saya lakukan telah melalui kesepakatan bersama, semua yang hadir dirumah Dinas Bupati disaat itu" terangnya.


Adapun Penandatanganan/pemarafan dilakukan di rumah dinas Bupati Sijunjung ini disaksikan oleh Bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kabag Hukum, Kepala Kesbangpol dan perwakilan pihak suku Caniago Bukik" paparnya.


Saat ditanyakan, apakah ada pihak yang memaksa / mengintervensi untuk melakukan penandatanganan/pemarafan disaat itu..?, Robinson Panduko Alam menjelaskan, "tidak ada yang memaksa, mereka yang hadir dan menyaksikan hanya menyarankan" ucapnya.


Dan sebelum membubuhkan paraf  diatas surat dukungan yang telah bermaterai Rp.10 Ribu tersebut, saya telah menyampaikan "apakah hal ini tidak akan jadi masalah dikemudian hari..., saya tidak ingin terjerat hukum dan masuk penjara terkait ini" ulas Robinson Panduko Alam.


Sementara itu dari sisi hukum, tindakan memalsu tanda-tangan telah diatur berdasarkan aturan hukum pemalsuan tanda tangan. Bahkan menurut R.Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindakan pemalsuan tanda tangan masuk ke pemahaman memalsukan surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).


Aturan Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Pasal 263 ayat (1) KUHP Menyatakan seperti berikut ini:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memanipulasi surat, yang bisa membuat suatu hak, suatu kesepakatan (kewajiban) atau suatu hal pembebasan hutang, atau yang bisa dipakai sebagai informasi untuk suatu tindakan, bermaksud akan menggunakan atau memerintah seseorang dengan beberapa surat tersebut seakan-akan surat itu asli dan tidak dipalsukan, karena itu jika menggunakannya bisa mendatangkan sebuah kerugian dan dijatuhi hukuman karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selamanya 6 tahun.”


Maka pidana optimal yang bisa dijatuhkan pada pemalsu tanda-tangan satu surat dalam aturan hukum pemalsuan tanda tangan ialah enam tahun penjara. Tetapi, agar bisa dikenakan ancaman pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini, kasus pemalsuan tanda tangan tersebut harus memenuhi kriteria.


Kriteria Hukuman Bagi Pemalsu Tanda Tangan adalah Surat yang:

1. Pemalsuan tanda-tangan Pejabat Pemerintah.

Pejabat badan pemerintahan bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan sanksi pidana optimal enam tahun penjara. Dalam aturan hukum pemalsuan tanda tangan, Pada akhirannya hakim di pengadilanlah yang berkuasa untuk memutuskan pidana yang hendak dijatuhkan pada seseorang yang bisa dibuktikan memalsu surat.


2. Surat Yang Dapat Menerbitkan Sebuah Hak.

Pemalsuan tanda tangan yang bisa dijerat dengan hukuman maksimal adalah pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang bisa memberikan sebuah hak pada pemilik dokumen tersebut. Dalam aturan hukum pemalsuan tanda tangan yang ini antara lain seperti Ijazah, Kartu parkir kendaraan dan dokumen penting lainnya.


3. Surat Yang Dapat Mengeluarkan Kesepakatan.

Pemalsuan tanda tangan yang juga bisa dikenakan hukuman maksimal adalah pemalsuan terkait dokumen surat yang dapat menimbulkan sebuah kesepakatan antara beberapa pihak. Contoh dalam surat tersebut antara lain, surat kesepakatan piutang, surat perjanjian sewa menyewa dan juga surat perjanjian jual beli.


4. Surat Yang Dapat Menyebabkan Pembebasan Hutang.

Terkait dengan dokumen yang satu ini, aturan hukum pemalsuan tanda tangan dokumen tersebut mencakup seperti halnya kwitansi, bukti pembayaran dan juga surat keterangan pelunasan hutang.


5. Surat Yang Bisa Menjadi Sebuah Informasi.

Dalam aturan hukum pemalsuan tanda tangan yang satu ini, dokumen yang termasuk di dalamnya adalah surat surat yang memberikan sebuah informasi penting dan menggambarkan sebuah hal atau kejadian. Contoh lain dalam surat tersebut antara lain adalah buku tabungan, buku kas dan juga akta kelahiran.

(tim)


Berita Terkait :

Ada Bocoran..., Dugaan Pemalsuan Tandatangan Niniak Mamak untuk Dukungan UNP Terjadi Dirumah Dinas Bupati Sijunjung

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->