"Dewan Pers Tidak Mengizinkan Konstituennya Minta THR". Muhammad Nuh : Wajib Ditolak - Go Asianews

Breaking


Minggu, 17 April 2022

"Dewan Pers Tidak Mengizinkan Konstituennya Minta THR". Muhammad Nuh : Wajib Ditolak

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (Foto: ist)


GoAsianews.com

SUMBAR - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), yang mengatasnamakan media, baik organisasi Pers, perusahaan Pers, maupun organisasi wartawan.


Imbauan itu, tertuang dalam surat Nomor 3/DP/K/IV/2022 tanggal 14 April 2022, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.


Dilansir dari Poskota Sumbar, Minggu (17/4/2022). "Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau pun media," bunyi surat itu.


Sikap Dewan Pers ini, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.


Dalam surat itu juga disebutkan, imbauan itu guna mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


"Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang makin banyak bermunculan pada saat ini, meminta-minta sumbangan, bingkisan atau pun THR," tandas Muhammad Nuh dalam surat itu.


Ketua Dewan Pers mengatakan, pemberian THR kepada wartawan menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya.


Muhammad Nuh juga mengingatkan, jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau pun sebuah organisasi wartawan menghubungi bapak/ibu, wajib menolaknya.


"Apabila mereka meminta, memeras atau mengancam, sebaiknya catat identitas, nomor telepon, atau alamatnya dan laporkan ke kantor polisi terdekat," tegas Muhammad Nuh.


Dalam surat itu, juga disebutkan bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah, PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, SPS, AMSI, SMS, PFI, dan JMSI.


"Dewan Pers tidak mengizinkan konstituennya untuk melakukan hal yang sama," bunyi surat itu.


Muhammad Nuh mengatakan, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan, serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional. (Yusrizal Karana) 

Sumber : sumbar.poskota.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->