Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Pendistribusian Dana Alokasi khusus (DAK) yang telah dianggarkan untuk Provinsi Sumatera Barat, guna melanjukan pembangunan ruas jalan Teluk Bayur - Nipah - Purus perlu penguatan pengawasan dari Dinas PUPR / BMCK TR Sumbar sebagai pengelola kegiatan.
Sudah semestinya Dinas PUPR / BMCK TR Sumbar selaku ujung tombak disektor pembangunan infrastruktur jalan mampu menjadi motor yang handal dalam mendukung program yang diusung Daerah.
Disaat bangsa ini melakukan berbagai upaya penghematan demi pemulihan ekonomi masyarakat, menyia-nyiakan anggaran yang telah digelontorkan tentu sebuah perbuatan yang sangat tidak disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Membiarkan, menyetujui atau merestui dan melakukan pembayaran pada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tidak mengacu pada spesifikasi teknis adalah bentuk sebuah sikap menyia-nyiakan anggaran, dan sikap ini tentu ada sangsinya secara hukum.
Proses pekerjaan pembangunan jalan Provinsi, pada ruas Teluk Bayur-Nipah-Purus (lanjutan) kembali jadi sorotan publik.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Sarana Mitra Saudara(SMS), dengan nomor kontrak 620/04/KTR-BM/2021, dan nilai terkontrak Rp.8.026.585.162, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim media ini terjun ke lapangan (29/08/2021), dan dari penelusuran, ternyata betul.. beberapa kejanggalan ditemukan, seperti penggunaan material setempat (Batu pecahan tebing), tanah bekas longsoran, dan yang lebih memiriskan kondisi U-Ditch pracetak yang berfungsi sebagai saluran air mengalami kerusakan yang cukup serius.
Penggunaan material setempat (Batu dan Tanah Tebing)
Tommy, PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov.Sumbar membenarkan bahwa telah mengizinkan menggunakan material setempat pada item pasangan batu saluran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Ya.., pasangan batu saluran telah menggunakan material setempat, yang berasal dari batu tebing yang dipecahkan," ungkap Tommy (31/08/2021) saat dihubungi media ini melalui WhatsApp nya.
Terkait kemana arah Adendum dana material batu, Tommy menjelaskan "saat ini masih dalam pembahasan".
"Pasangan batu menggunakan material setempat dikarenakan dulunya ada desakan dari pihak masyarakat setempat yang melarang pemasokan material batu dari luar" jelas Tommy.
Terkait pernyataan Tommy, tim media ini kembali menelusuri ke lapangan (31/08/2021), guna mengetahui secara pasti, masyarakat yang mana yang telah melarang pemasokan material dari luar.., sebab hal tersebut bagian dari pelanggaran hukum, karena telah menghalangi proses pembangunan.
Namun sayang.., tim media ini tidak menemukan jawaban sebagaimana yang disampaikan Tommy, bahkan sebahagian dari mereka yang ditemui merasa jengkel dengan pernyataan tersebut.
Apakah material batu dan tanah bekas longsoran yang digunakan memenuhi spesifikasi teknis..?, hal ini masih menjadi tanda tanya.
Penggunaan U-Ditch pracetak
Apakah U-Ditch pracetak yang berfungsi sebagai saluran air yang telah terpasang telah sesuai spesifikasi teknis dan SNI (Standar Nasional Indonesia)..?, hal ini diragukan, karena ketebalan U-Ditch berfariasi (11 Cm dan 9.5 Cm).
U-Ditch pracetak yang telah terpasang juga didapatkan banyak kerusakan, seperti retak, pecah dan patah.
Dari kondisi U-Ditch yang rusak, dapat dilihat dengan jelas, ukuran dan jenis besi yang ada pada U-Ditch, selain itu.. kandungan, jenis dan ukuran material (agregat) pada U-Ditch juga terlihat dengan jelas.
Terkait ini Tommy menjelaskan, "U-Ditch pracetak merupakan barang pabrikasi yang diproduksi oleh PT.SMS (Kontraktor Pelaksana).
"U-Ditch telah terpasang sepanjang 120 Meter dari total 200 Meter panjang keseluruhan"
"Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak, U-Ditch harus memiliki kualitas beton K 250 dengan ketebalan 10 Cm"
Terkait adanya ketebalan 9,5 Cm pada U-Ditch, Tommy menjelaskan bahwa kita akan kaji ulang hal tersebut, apakah bisa masuk dalam ambang toleransi atau dibongkar ulang.
Dan terkait kualitas beton U-Ditch, pihak konsultan supervisi telah melakukan tes Concrete Hammer dilapangan, dan saat ini dalam pengumpulan hasil.
Bukankah uji coba menggunakan Hammer Test hasil nya dapat diketahui secara instan. Hal ini menimbulkan persepsi baru, apakah kualitas beton tersebut juga berfariasi..?. Kita tunggu informasi selanjutnya dari Dinas terkait.
Pembangunan jalan provinsi ruas Teluk Bayur-Nipah-Purus (lanjutan) yang menggunakan Anggaran Alokasi Khusus (DAK) ini menjadi perhatian khusus Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat.
"Kita minta Dinas PUPR/BMCK TR agar langsung turun ke lapangan" ungkap Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Mario Syahjohan (31/08/2021).
"Dan kami akan terus awasi semua kegiatan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN" tegas Mario.
"Kami tekankan..,Jangan karena dana tersebut bersumber dari APBN dan Dinas PU Provinsi bisa lepas tangan".
"Dan pada pihak kontraktor kita minta melaksanakan tugas sesuai spek, karena kalau tidak kita akan rekomendasikan dan menyurati kementerian PUPR agar kontraktor kontraktor nakal diberi SP (surat peringatan)" tegas Mario.
Dan terkait pemberian informasi, Mario Syahjohan menyarankan pihak Dinas, PPTK dan PPK sebagai pengelola kegiatan harus transaparan kepada publik dalam memberikan informasi.
Hingga sore ini, Toni selaku pengawas lapangan dari PT.SMS belum dapat ditemui, dan dikonfirmasi melalui selulernya belum merespon.
(deni/tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar