GoAsianews.com
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meracik sistem pengaduan korupsi untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengaduan di BUMN dinilai perlu strategi khusus.
Dilansir GoAsianews.com dari medcom.id, (17/01), bagaimana nanti whistle blower (pelapor pelanggaran) itu bisa diintegrasikan dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marawata di Jakarta, Sabtu, 16 Januari 2021.
Menurut Alex, pegawai BUMN biasanya malas melaporkan tindakan rasuah yang terjadi di kantornya. Sebab, kata dia, pelapor bisa saja dimusuhi banyak pihak.
"Banyak orang ketika mengetahui ada penyimpangan dia enggak mau repot atau tidak berani melaporkan adanya penyimpangan. Karena ini menyangkut posisi, kedudukan, dan mungkin juga karier yang bersangkutan," ujar Alex.
Atas dasar itu KPK ingin membuat sistem baru dalam pelaporan rasuah di BUMN. Sistem itu harus membuat para pegawai mau melapor dan menjamin keselamatannya di kantor.
KPK juga tetap akan mengutamakan pencegahan korupsi di BUMN. Sistem ini dibuat hanya untuk mempersempit celah korupsi.
Alex menegaskan sistem ini bukan mengartikan BUMN penuh dengan tindakan korupsi. Pihaknya hanya membuat sistem baru untuk mencegah dan menindak rasuah berdasarkan aturan yang berlaku.
"Sebetulnya di BUMN itu banyak orang-orang yang baik," ucap Alex.
Editor : Juven MS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar