Dengan Alasan Macet, PJN I Sumbar Adendum Pondasi Jembatan Tabing - Go Asianews

Breaking


Tuesday, September 1, 2020

Dengan Alasan Macet, PJN I Sumbar Adendum Pondasi Jembatan Tabing


GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, PPK 1.1 Satuan Kerja PJN 1 Wilayah Sumbar, Reni Marlisa dinilai kurang koperatif dalam memberikan informasi atas kegiatan yang dikelolanya kepada publik.

Reni ketika  ditemui di lokasi pekerjaan Jembatan Tabing A (berlokasi di Kota Padang) berupaya untuk menghindar.


Kasatker PJN I Wilayah Sumbar, Thaibur menyayangkan kejadian tersebut.

Thaibur yang dikonfirmasi melalui WhatsApp nya (31/08/2020) memaparkan, "kita harus terbuka dalam memberi informasi yang dibutuhkan masyarakat" ungkapnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Tabing, Thaibur mengakui ada Addendum pada paket kegiatan tersebut.

"Ada adendum pada paket kegiatan tersebut, karen ada perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, secara detailnya bisa didapatkan informasi melalui PPKnya" papar Thaibur.


Secara terpisah, PPK 1.1 Satuan Kerja PJN 1 Wilayah Sumbar, Reni Marlisa yang dihubungi melalui WhatsApp nya (31/08/2020) menjelaskan bahwa adendum pada paket kegiatan jembatan Tabing ini ada pada bagian pondasi.

"Proses perubahan pondasi jembatan tabing sudah sesuai prosedur kontrak yang ada" ungkapnya.

Saat ditanyakan apa alasan yang menguatkan adendum, Reni menjelaskan "Perubahan tersebut untuk percepatan pelaksanaan penggantian jembatan, karena lokasi didalam kota"

"Dan dengan penggantian pondasi tersebut, pekerjaan penggantian jembatan Tabing bisa cepat dilakukan dan mengurangi kemacetan di ruas  tersebut nantinya".

Sebagaimana diketahui, jalan pada titik tersebut memiliki dua ruas, yang saat ini diberlakukan rekayasa lalulintas dengan sistem buka tutup.

Dari penjelasan Reni tersebut dapat disimpulkan bahwa adendum pada pondasi jembatan tersebut didasari oleh faktor non teknis (Kemacetan lalu lintas), bukan karena faktor struktur kondisi tanah (Alam).

Disisi lain, bukankah sejak awal, pihak rekanan sudah membuat metoda pelaksanaan dalam menetapkan alur pelaksanaan pekerjaan, namun ditengah pelaksanaan hal itu (kelancaran lalu lintas) di jadikan alasan untuk mengajukan adendum.

Reni juga menjelaskan, perubahan desain pondasi tidak menambah waktu pekerjaan dan alokasi dana yang ada.

Pola pondasi jembatan sebagaimana perencanaan awal diadendum, apakah pada bagian Bangunan Bawas sebagai penahan (pemikul) bentangan juga ada perubahan..?. terkait hal ini Reni belum menjelaskan.

Dan apakan ketahanan pondasi baru akan seimbang dengan pondasi yang terdapat pada perencanaan awal..?, Dan layakkah faktor kemacetan lalulintas di jadikan hal yang memotori disetujuinya sebuah adendum pada bagian pondasi Jembatan, ini masih menjadi pertanyaan.

Bambang Pardede Kepala Balai PJN III Padang mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan.

"Saya senang dan memandang ini sebagai kepedulian teman-teman  media memonitor pembangunan yang dilakukan pemerintah khususnya BPJN Sumbar" tulis Bambang di WhatsApp nya 08126410XXXX (31/08).
(deni/tim)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->