"Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan" ini Tanggapan Pengacara MKW Lehar Jonatan Nababan - Go Asianews

Breaking


Saturday, April 18, 2020

"Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan" ini Tanggapan Pengacara MKW Lehar Jonatan Nababan

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Wako Padang Mahyeldi dan lainnya saat mendengarkan paparan Ketua PN Padang tentang tanah kaum Maboet di Gubernuran (dok. MKW Lehar )

Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Polda Sumbar telah menghentikan penyidikan kasus laporan Lehar Cs, penghentian tersebut diungkapkan dalam teleconference (17/4). (klik berita terkait)

Terkait ungkapan tersebut, Jonatan Nababan, Pengacara MKW Lehar dalam rilis yang di terima Goasianews.com (18/04) memaparkan , "Tahun 2016 Gelar perkara di Kantor Gubernur di hadiri Ketua Pengadilan Negeri Padang dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar . Dirkrimum Polda Sumbar dan Waka Polresta Padang dan Forkopimda Sumbar

Dalam Gelar atau Presentasi Saat itu jelas dan Terang Ketua PN Padang Dengan tegas menyebut Kan ada nya Oknum Palsukan Bukti Putusan Landrat No 90/1931 ( Surat Ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000  ) yang mana Surat ukur No 30/1917 Skala 1 : 5000 Kadasatral ini Adalah Bukti dalam Putusan Landrat no 90/1931 Asli nya berada di PN Padang sejak tahun 1931 sampai Sekarang Asli nya Di PN Padang
Surat Ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 ( Kadasatral ) Seluas 765 Ha

Surat Kanwil BPN Rusman Tgl 15 Maret 2016
Surat Menteri Sofian Jalil 20 April 2017
Surat Kakan BPN zahirullah 27 November 2017 yang Menyatakan Bukti Putusan landrat Surat Ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 di PN Padang Seluas 765 Ha

Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 Kadastral yang di BPN Kota padang adalah Salinan sesuai Asli PN padang yang telah di daftar kan Oleh mkw Jinun 15 Desember 1982 di BPN Kota Padang tertuang dalam berita acara penyitaan PN 1982 dalam Sita taruh PN Padang Dan dalam berita acara Angkat Sita Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 PN 26 Maret 2010

Kita bisa membukti kan Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 Kadastral apa kah bisa BPN Kota Padang . Kanwil BPN dan Menteri Sofian jalill BPN untuk dapat melegalisir di PN Padang bukti dalam perkara putusan landrat no 90/1931 ( Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 Kadastral )

Karna yang dapat Melegalisir Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 adalah Ahli waris SAH dalam Putusan landrat no 90/1931 Mkw Lehar di PN Padang yang mana Mkw Lehar Memegang Salinan Sesuai Asli surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 ( Kadastral )

Objek Perkara Luas Tanah Tahun 1931 jaman Hindia belanda adalah Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 Kadastral Milik PT NV dasar Bukti Gugatan dalam Putusan landrat No 90/1931 di tolak nya gugatan PT NV vs tergugat Maboet . Oesoes .. Pengadilan (Landrat) menyita Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 kadastral Milik dari PT NV yang mana sebagai bukti dalam perkara Putusan perdata Landrat no 90/1931 di PN padang

Seandai nya gugatan PT NV di terima oleh pengadilan landrat Tahun 1931 Maboet dan Oesoes Akan di Eksekusi tanah Seluas 765 Ha berdasar kan Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000

bukti Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 kadastral dalam Putusan landrat no 90/1931 di PN Padang ini lah yang di rubah 5 Oknum BPN Kota padang Tanah mkw Lehar menjadi Luas 2,5 Ha dan jadi TSK di Dir um Polda Sumbar

Yang Mana Dirkrimum polda Sumbar di Prapadilan Ka Oleh BPN Kota padang TSK 5 Oknum BPN Dan di tolak gugatan Prapadilan PN Padang tahun 2017
Pengacara mkw Lehar mendukung penuh langkah Menteri Sofian jalil pernah mendatangi KPK tangkap pejabat Calo tanah sebelum TSK nya 5 Oknum BPN Kota padang

Mkw Lehar lindungi Ribuan masyarakat tanah seluas 765 Ha sesuai pernyataan mkw Lehar tahun 2015

Walikota padang Mahyeldi kalau resah silah kan gugat Kami ke PN Padang ini Ranah perdata Hak atas tanah 765 Ha

Forum tigo sanding cs dan Abdul wahab cs lakukan Gugatan terhadap Mkw Lehar ikut tergugat BPN Putusan PN dan PT Tahun 2018 dan 2019 Tolak gugatan Forum tigo Sanding dan Abdul wahab Cs

Kalau merasa Pemda atau walikota padang punya Hak atas tanah 765 Ha silah kan gugat Mamak kepala waris Lehar di PN Padang biar ada kepastian Hukum status tanah 765 Ha
Jangan untuk kepentingan politik PN Padang di Obok"

Kami akan berjuang Kan Hak tanah kami dan mendatangi KPK . Komisi tiga DPR RI dan Mabes Polri membuat surat pengaduan atas Pernyataan Walikota padang di Media online ini setelah Corona selesai

Mkw Lehar telah banyak membagi2 kan pelepasan hak tanah pada masyarakat, Di buka nya blokir oleh BPN Hak dari BPN kami juga tidak merasa keberatan silah kan saja itu kewenangan dari BPN

Kami bukan berhadapan dengan masyarakat tapi kami berhadapan dengan Calo2 tanah oknum pejabat yang sudah menjual tanah kami di 4 kelurahaan Kecamatan Koto tangah, ungkapnya.

"Semua laporan lehar dihentikan karena tunuk batas tahun 1981, 2010 dan 2016 oleh PN padang salah objek. saya pikir polda tidak berwenang mengereksi apa yg dilakukan PN padang dengan mengatakn salah objek, harusnya polda hanya menerima apa yg diputus dan apa yang ditetapkan oleh PN  padang, harusnya polda pending laporan lehar dengan alasan ada sengketa kepemilikan, bukan sp3. Kita akan praperadilan atas sp3 ini, tambahnya.

Jonathan juga menyampaikan" hasil teleconfrence harus disikapi secara hukum, oke tindakan Polda menghentikan penyidikan dan penyelidikan dugaan tindak pidana adalah memang kewenangannya, tapi itu masih bisa disikapi dengan praperadilan dan hanya masuk diranah pidana, tidak bisa masuk ke ranah perdata, sedangkan ranah perdata persoalan kepemilikan tidak bisa dicampuri dengan segala macam teleconfrene yang ga ada dasar hukumnya, melainkan hanya sebatas ngomong2 para pejabat tidak bisa menghapuskan hak kepemilikan masyarakat banyak, bila itu dilakukan justru mirip indikasi tindak pidana yakni penyalahgunaan wewenang, masyarakat harus dipihak yang harus dilayani bukan yang diakali, sekarang yang harus diamati adalah “keputusan dan apa tindakan aparat pejabat pemerintahan” berkaitan hal tersebut bila ada berarti merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan (baca Perma No 2 tahun 2019 dan UU No 30 tahun 2014) bisa dituntut pembatalan dan tuntutan ganti rugi di PTUN, sebab keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap kepemilikan seseorang dan telah dieksekusi oleh pengadilan kepemilikannya telah tetap dan pasti, tidak bisa diganggu gugat secara hukum, apalagi hanya melalui hasil teleconfrence segelintir pejabat yang ga da dasar hukumnya.

"Presiden pun ga mungkin mau mengganggu hak keperdataan masyarakat, secara itu murni pidana itu dan bisa dipersoalkan secara hukum. Negara hukum mau dikemanakan. Kalo ada tindakan para pejabat dilawan dengan bersurat kemana mana dan kanter melalui media massa, biar masyarakat banyak tau kalo pejabat tersebut telah melakukan “perbuatan melawan hukum” dan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan.

"Putusan pengadilan ditingkat apapun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap status kepemilikan seseorang adalah keputusan tertinggi dan tidak bisa dilawan secara itu" ungkapnya. (dn)


No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->