KPK : Seks Service adalah Grativikasi yang Bisa Dijerat Hukum - Go Asianews

Breaking


Thursday, January 31, 2019

KPK : Seks Service adalah Grativikasi yang Bisa Dijerat Hukum

Alexander Marwata,, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Goasianews.com
Jakarta - Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyebutkan, seks service adalah gratifikasi, yang seharusnya bisa dijerat secara pidana. Sebab, pemberi mengeluarkan uang untuk penyelenggara negara tersebut, hanya saja dalam bentuk kepuasan.

"Kalau misalnya diberikan dan yang membiayai itu orang lain, tentu itu gratifikasi. Artinya kan sebetulnya diberikan dalam bentuk seks, tapi bukti dari pemberi itu kan uang juga yang mengalir ke penyedia jasa tersebut, mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Menurut Alex, sebuah pemberian bisa disebut gratifikasi jika memiliki maksud dan tujuan tertentu. Apalagi, kalau tujuannya agar penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang terkait jabatan, maka itu gratifikasi meski dalam bentuk seks.

"Kalau dengan pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu misalnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau pemberian izin dan lainnya," jelas Alexander.

#elvi

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->