![]() |
| Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga kalangan pengusaha. |
GoAsianews.com
JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
LIMS merupakan sistem manajemen penyadapan yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi dalam rangka penegakan hukum. Namun, dalam perkara ini, sistem tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
Bahkan, nomor-nomor yang dimasukkan ke dalam sistem tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga kalangan pengusaha.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri.
Dugaan penyalahgunaan sistem LIMS tersebut disebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Tidak hanya itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Perintah penghapusan data elektronik tersebut diduga dilakukan sekitar Oktober 2026.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyalahgunaan sistem tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi perhatian serius karena perkara yang ditangani bukan sekadar dugaan pelanggaran prosedur penyadapan, melainkan juga menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan akses terhadap sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. (rd)



Posting Komentar