GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Pembangunan kembali Stadion GOR H. Agus Salim Padang dengan anggaran fisik terkontrak sebesar Rp.324.335.454.215,- kini mulai berjalan. Namun, di tengah mulainya aktivitas pembangunan, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek infrastruktur olahraga tersebut ternyata belum diterbitkan oleh Pemerintah Kota Padang.
Fakta ini terungkap setelah dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Gedung dan Penataan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Yola, Selasa (27/10/2026).
"Izin belum diterbitkan, masih dalam proses pengurusan," terang Yola.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa legalitas perizinan bangunan stadion masih dalam proses, sementara kegiatan persiapan pembangunan di lapangan telah berlangsung.
Proyek pembangunan kembali stadion kebanggaan masyarakat Sumatera Barat ini dikerjakan oleh konsorsium BUMN, yakni PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Berdasarkan pantauan media di lapangan, pascapeletakan batu pertama pada 9 September 2026 lalu oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, saat ini sekeliling kawasan proyek telah dipagari. Dan sejumlah alat berat juga terlihat stanby di lokasi.
Sementara itu, para pekerja tampak sibuk membangun berbagai fasilitas penunjang proyek, mulai dari direksi keet, gudang, hingga tempat istirahat bagi staf dan pekerja.
Sungguh ironis, aktivitas proyek pemerintah dengan anggaran ratusan miliar tersebut berlangsung ketika izin PBG belum diterbitkan, sebagaimana yang telah dikonfirmasi melalui Dinas PUPR Kota Padang.
PPK Akui PBG Belum Dimiliki
Terpisah, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Sumatera Barat, melalui Ivan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan stadion tersebut, membenarkan belum dikantonginya izin PBG hingga saat ini.
"Iya pak, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkait pembangunan kembali Stadion GOR H. Agus Salim Padang belum kami miliki," terang Ivan saat dikonfirmasi GoAsianews.com, Kamis (29/10/2026).
Ivan menjelaskan, persoalan ketersediaan anggaran menjadi salah satu kendala dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, proses pemilihan penyedia telah selesai dan pemenang pekerjaan sudah ditetapkan, dengan waktu pelaksanaan yang juga telah ditentukan.
"Permasalahan terkait pada ketersediaan anggaran, sementara dalam proses lelang penunjukan pemenang telah ditetapkan, dan waktu pelaksanaan juga telah ditentukan".
"Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan, maka kami mengambil inisiatif/langkah untuk pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Stadion GOR H.Agus Salim Padang dilaksanakan beriringan dengan waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan"
"Dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berpedoman pada DED (Detail Engineering Design) sebagai acuan utama pembangunan infrastruktur ini nantinya akan dituntaskan juga beriringan dengan pengurusan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kota Padang disaat tahap pembangunan telah tuntas"
"Dan atas keterlambatan pengurusan izin tersebut, kami siap dan komitmen untuk melakukan pembayaran denda/sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Daerah Kota Padang," tegas Ivan.
PBG dan Ketentuan Sebelum Konstruksi
Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan instrumen perizinan yang menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 (peraturan pelaksanaan UU Bangunan Gedung dalam UU Cipta Kerja), Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, perlu dicermati dalam konteks kewajiban pemenuhan persyaratan sebelum pelaksanaan konstruksi. Karena itu, kondisi ketika pekerjaan fisik mulai berlangsung sementara PBG belum diterbitkan, maka akan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur perizinan yang berlaku.
Dalam kasus pembangunan Stadion GOR H. Agus Salim, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pelaksana kegiatan maupun pemerintah daerah, termasuk mengenai tahapan pekerjaan yang telah berjalan, status permohonan PBG, serta dasar hukum yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas di lokasi proyek.
Kejelasan tersebut penting agar pembangunan infrastruktur dengan nilai kontrak ratusan miliar rupiah tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
PBG juga Berkaitan dengan Potensi PAD Kota Padang
Di sisi lain, pengurusan PBG juga memiliki keterkaitan dengan penerimaan daerah melalui mekanisme retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi relevan mengingat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR sebelumnya menjadi sorotan karena masih berada di bawah 40 persen dari target hingga pertengahan Oktober 2026.
Kondisi tersebut memicu perhatian legislatif. Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, mendesak Pemerintah Kota Padang mengevaluasi dan mengoptimalkan kinerja OPD penghasil PAD agar target pendapatan daerah dapat tercapai hingga akhir tahun.
Berdasarkan data Komisi II DPRD Kota Padang per Oktober 2026, realisasi PAD secara keseluruhan baru mencapai sekitar 73,22 persen dari target.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan, termasuk melalui pemungutan retribusi yang memiliki dasar hukum dan objek penerimaan yang jelas.
Meski demikian, belum terbitnya PBG untuk pembangunan Stadion GOR H. Agus Salim tidak serta-merta membuktikan adanya kehilangan PAD. Hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut melalui status permohonan, besaran retribusi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan, serta mekanisme dan waktu pembayarannya.
Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas PUPR, perlu memberikan penjelasan mengenai tahapan pengurusan PBG, persyaratan yang masih harus dipenuhi, serta konsekuensi administratif yang mungkin timbul apabila ditemukan pelanggaran.
Transparansi dan Kepastian Hukum Perlu Dikedepankan
Pembangunan kembali Stadion GOR H. Agus Salim merupakan proyek strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana olahraga dan mendukung kegiatan olahraga di Sumatera Barat.
Dengan nilai kontrak fisik mencapai Rp324,3 miliar, setiap tahapan pelaksanaan proyek semestinya berjalan dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta akuntabilitas.
Penjelasan mengenai alasan PBG belum terbit, sementara aktivitas persiapan pembangunan telah berlangsung, menjadi bagian penting yang perlu disampaikan kepada publik.
Publik juga berhak mengetahui perkembangan proses penerbitan PBG, pemenuhan kewajiban retribusi apabila dikenakan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap proyek tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan stadion tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran, kecepatan pengerjaan, maupun kemegahan bangunan yang dihasilkan. Kepatuhan terhadap hukum, tertib administrasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan infrastruktur publik.
(deni)



Posting Komentar