GoAsianews.com
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan terus mengembangkan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Yusril mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Sejauh ini, ada tiga orang tersangka yang dijerat yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso," ungkap Yusril kepada media, Selasa malam (3/11/2026).
Menurut Yusril, penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut. Polri akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik dari internal kepolisian maupun pihak di luar institusi Polri.
Ia menyebut, penyelidikan tidak menutup kemungkinan mengarah kepada keterlibatan pihak luar seperti aktor politik, pihak asing dan lainnya.
"Kepolisian akan terus melakukan pendalaman penyelidikan, siapa saja yang terlibat dalam masalah ini, apakah ada keterlibatan pihak di luar lingkungan Polri seperti pihak swasta, aktor politik, asing dan lainnya," jelasnya.
Dengan demikian, pengembangan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Hingga kini, proses penyelidikan dan pendalaman kasus masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memastikan konstruksi perkara serta mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. (rd)



Posting Komentar