GoAsianews.com
JAKARTA
— Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penyitaan, penggeledahan, pencegahan hingga penetapan status tersangka, dinyatakan sah menurut hukum.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses hukum terhadap Febrie tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pengadilan mempertimbangkan adanya rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan terhadap Febrie.

Hakim juga menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk menilai bahwa tindakan penyidik dalam perkara yang diajukan melalui praperadilan tersebut memiliki landasan hukum yang cukup.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, maka dalil-dalil yang diajukan pemohon untuk menguji keabsahan tindakan hukum penyidik tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa forum praperadilan tidak hanya menjadi ruang untuk menguji tindakan penyidik, tetapi juga menjadi mekanisme hukum untuk memastikan apakah proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan putusan itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap dapat berlanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan tahapan hukum yang berlaku. (dn) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS