GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
– Upaya media untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan proyek Perbaikan Jalan Batas Kota Payakumbuh – Sitangkai Seksi I masih belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, GoAsianews belum memperoleh konfirmasi resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat mengenai status penyelesaian pekerjaan dimaksud.

Sebagaimana diketahui, proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak: 26/PPK/SK-PJNI-Bb.03.23.1.2./XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025, dengan kontraktor pelaksana PT. Putra Hari Mandiri. Berdasarkan jadwal pelaksanaan, masa kontrak pekerjaan diketahui telah berakhir.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, GoAsianews.com belum memperoleh informasi apakah pekerjaan tersebut telah dinyatakan Provisional Hand Over (PHO) atau justru memperoleh adendum penambahan waktu pelaksanaan. Selain itu, informasi mengenai laporan kendali mutu, kualitas, serta kuantitas hasil pekerjaan juga belum diperoleh.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi publik, GoAsianews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BPJN Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, melalui sambungan telepon seluler/aplikasi WhatsApp pada Jumat (3/7/2026). Namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan yang dapat menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Karena informasi tersebut dinilai penting bagi publik, GoAsianews.com kemudian menempuh mekanisme administrasi dengan mengirimkan surat resmi permohonan informasi kepada BPJN Sumatera Barat melalui surat elektronik resmi pada Sabtu (4/7/2026), dengan Nomor : B1- 02GA/Kon-VII/2026.

Dalam surat tersebut, GoAsianews.com meminta BPJN Sumatera Barat memberikan informasi terkait beberapa item yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek, sebanyak 12 pertanyaan diajukan, seperti yang berhubungan dengan laporan kendali mutu, kualitas, dan kuantitas hasil pekerjaan Perbaikan Jalan Batas Kota Payakumbuh – Sitangkai Seksi I yang menelan anggaran APBN sebesar Rp. 42,7 Miliar lebih tersebut.

GoAsianews.com berharap BPJN Sumatera Barat dapat berkerja sama dan memberikan tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(tim/dn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS