GoAsianews.com
Jakarta
- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026), mengatakan bahwa, "Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. YRW, Rabu (24/6/2026), selaku mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air per Jul 2025 s/d Jan 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi /atau penyalahguaan kewenengan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023 s/d. 2025.

Selain itu Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. RW (selaku Dir. CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya; Sdr. JSR (selaku Dir. PT BKS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 s/d 2025.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Peran Tersangka Sdr. YRW (mantan Pit. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air per. Jul 2025 s.d Jan 2026) bersama-sama dengan Sdr. DP (yang telah dilakukan penahanan sejak 21 Mei 2026) adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari 2 miliar rupiah dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. 

Sedangkan peranan Sdr. RW dan Sdr. JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah.

Terhadap Sdr. YRW disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terhadap sdr. RW dan Sdr. JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta. 

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara", ulas Dapot Dariarma. 
(rel/rdk)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS