GoAsianews.com
Kab.Solok (SUMBAR)
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Solok segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Solok dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

Kapolres Solok melalui Satreskrim Polres Solok menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Polres Solok juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian.

Selain datang langsung ke kantor polisi terdekat, masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas.

Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Solok dapat terus terjaga dengan baik.
(deni) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS