GoAsianews.com
Kab.Sijunjung (SUMBAR) — Indikasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tercium di kawasan Soli, Jorong Lumbaru, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang masyarakat setempat berinisial M, Sabtu (8/8/2026). Menurutnya, aktivitas penambangan emas memang berlangsung di kawasan tersebut.
"Ya, betul ada penambangan di lokasi tersebut, lebih kurang sudah dua bulan belakangan," ungkap M.
Seperti masyarakat lainnya, M juga mesangsikan terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Ia mengaku, berdasarkan sepengetahuannya, kegiatan penambangan itu tidak memiliki izin.
"Sepengetahuan saya tidak ada izin. Sedangkan sawah yang biasa kami garap pun dijadikan tempat penambangan tersebut tanpa meminta izin kepada kami," keluhnya.
Kondisi tersebut, menurut M, telah menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Wali Nagari Tanjung Tidak Menampik
Sementara itu, saat dikonfirmasi media pada Sabtu (8/8/2026), Wali Nagari Tanjung, Defrizal, tidak menampik/membantah adanya aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut.
Defrizal yang dimintai keterangan lebih lanjut terkait legalitas, dan siapa pihak yang mengelola aktivitas penambangan, serta sejauh mana pemerintah nagari mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut, Ia tidak memberikan jawaban.
Defrizal justru mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Jorong Lumbaru.
"Langsung saja ke Kepala Jorong Lumbaru, Pak Jorongnya ada di rumah, kalau ada kawan-kawan hendak konfirmasi," tulis Defrizal melalui pesan WhatsApp (08217262xxxx).
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai status perizinan, pengelola aktivitas pertambangan, serta bentuk pengawasan terhadap aktivitas pertambangan emas di kawasan Soli masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Media masih berupaya memperoleh keterangan dari Kepala Jorong Lumbaru, Pemerintah Kecamatan Koto VII, serta instansi berwenang untuk memastikan fakta legalitas aktivitas pertambangan emas tersebut.
Komitmen Polda Sumbar dalam Pemberantasan PETI
Di bawah kepemimpinan Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Djaty Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.H., Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar operator di lapangan, tetapi juga memburu pemodal, pemilik alat berat, penampung hingga jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Press Release Ditreskrimsus Polda Sumbar yang digelar di Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.(A.P.), yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Andry Kurniawan, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., Kasubdit V Kompol Citra Henita, S.H., M.H., serta Kasubbid Penmas Kompol Adhi Jais, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pemberantasan PETI menjadi salah satu fokus utama Polda Sumbar karena aktivitas tersebut merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam keselamatan masyarakat.
Dan Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Andry Kurniawan juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku yang bekerja di lokasi tambang. Penyidik akan terus mengembangkan perkara hingga mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pemilik alat berat, pemodal, penampung emas, pelaku pemurnian hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Juga menurutnya, aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, degradasi lingkungan, hingga berpotensi menimbulkan bencana alam yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat memastikan setiap informasi yang diperoleh akan didalami melalui proses penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara pihak yang terlibat dalam pengangkutan, penampungan, pengolahan maupun perdagangan hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pembuktian penyidikan, tegasnya.
Selanjutnya, Pertemuan dipimpin langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dan dihadiri jajaran pejabat utama Polda Sumbar. Pimpinan organisasi profesi wartawan, pemimpin redaksi, serta jurnalis dari media cetak, elektronik, dan daring di berbagai daerah Sumatera Barat, Rabu (05/08/2026) di Restoran Suaso Padang.
Forum itu digelar untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka antara kepolisian dan media dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Kapolda Sumbar juga memerintahkan para Kapolres dan Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Polda Sumatera Barat untuk merespons secara tegas berbagai persoalan sosial dan hukum.
Penambangan tanpa izin, kerusakan lingkungan, peredaran narkotika, serta tindak kriminalitas lainnya harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat, tegas Kapolda. (deni)



Posting Komentar