GoAsianews.com
Jakarta
– Menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru 2026/2027, Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut bertujuan mencegah praktik curang, korupsi, pungutan liar, dan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru di seluruh Indonesia. 

Melalui surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan, baik pemerintah daerah, dinas pendidikan, satuan pendidikan, maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB, wajib menjaga integritas serta memastikan proses penerimaan murid berlangsung objektif, transparan, adil, dan akuntabel. 

KPK juga melarang keras segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru, termasuk praktik “titipan” calon siswa, manipulasi data, hingga pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik-praktik tersebut masih kerap ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik. 

Selain itu, seluruh penyelenggara dan institusi pendidikan dilarang meminta maupun menerima dana, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya dari masyarakat. KPK menegaskan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan proses SPMB yang bersih dan berintegritas, sehingga setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa intervensi, pungutan liar, maupun praktik koruptif lainnya. 

KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan apabila menemukan indikasi gratifikasi, pungli, atau penyalahgunaan kewenangan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
(dn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS