GoAsianews.com
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang, di Ruang Paripurna DPR RI, Kamis, (04/06/2026).
Revisi regulasi ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini mengalami hambatan akibat beban utang yang sulit diselesaikan.
Melalui perubahan tersebut, DPR RI dan pemerintah memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh kepastian dalam penyelesaian kewajiban kredit yang bermasalah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam revisi UU tersebut adalah memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM untuk kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang selama ini kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan. Kondisi itu tidak hanya menghambat produktivitas usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian.
"Karena itu, penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM menjadi salah satu poin penting yang dinilai sangat membantu pelaku usaha untuk dapat bangkit dan berkembang kembali," ucapnya.
(dn)



Posting Komentar