GoAsianews.com
Jakarta
– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Tersangka terbaru adalah Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan program MBG. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Menurut penyidik, Andri berperan sebagai penyedia motor listrik yang digunakan dalam program MBG. 

Dalam penyidikan, PT YAT diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan. Namun, untuk tetap memenangkan proyek, Andri diduga melakukan berbagai langkah, termasuk mengakuisisi perusahaan lain dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Ia juga diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga (markup) pada pengadaan motor listrik tersebut. 

Penetapan Andri menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri. 

Para tersangka diduga melakukan pengaturan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak memenuhi persyaratan. Sejumlah SPPG yang seharusnya dikelola oleh yayasan di lingkungan sekolah diduga justru dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan pegawai BGN. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG dan penggelembungan anggaran dalam sejumlah pengadaan di lingkungan BGN. 

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Sementara itu, Andri Mulyono telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
(dn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS