GoAsianews.com
Jakarta - Pada tahun 2026 ini, Indonesia mengemban mandat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Yang ditetapkan secara resmi pada Pertemuan Dewan HAM PBB tanggal 8 Januari 2026, bertepatan dengan pelaksanaan organizational meeting Dewan HAM PBB pertama pada tahun 2026 di Jenewa.
Dilansir dari laman OHCHR atau Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan lembaga antar-pemerintah utama di PBB yang mengurusi persoalan HAM.
Saat ini, lembaga tersebut terdiri dari 47 negara anggota, dan berfungsi sebagai forum multilateral untuk mengatasi pelanggaran serta situasi darurat HAM di berbagai negara.
Dewan HAM PBB ini juga akan memberikan rekomendasi praktis mengenai penerapan HAM di lapangan. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan HAM didukung penuh oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM (OHCHR) secara substantif dan teknis.
Di samping hal tersebut, perlu diketahui bahwa Dewan HAM PBB ini merupakan pengganti dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang sudah tidak aktif sebelumnya.
Berikut peran atau fungsi utama Dewan HAM PBB:
1. Menyediakan forum dialog
Dewan HAM memiliki fungsi sebagai platform dialog internasional bagi pejabat PBB, ahli, perwakilan negara, masyarakat sipil, dan peserta lain untuk mendiskusikan isu-isu hak asasi manusia.
2. Mengadopsi resolusi
Dewan mengesahkan resolusi atau keputusan yang merefleksikan kehendak komunitas internasional atas situasi HAM tertentu. Resolusi ini berfungsi sebagai sinyal politik kuat yang mendorong pemerintah untuk bertindak memperbaiki keadaan.
3. Mengadakan sesi krisis
Dewan menyelenggarakan "sesi khusus", yang hingga kini telah diadakan 36 kali, untuk merespons situasi darurat HAM yang mendesak.
4. Meninjau rekam jejak negara anggota
Melalui mekanisme Universal Periodic Review (tinjauan berkala universal), Dewan meninjau catatan HAM dari seluruh negara anggota PBB.
5. Menunjuk ahli independen
Dewan menunjuk Prosedur Khusus (para ahli HAM independen) yang bertindak sebagai “mata dan telinga” Dewan, bertugas memantau situasi HAM di negara atau tema tertentu.
6. Memberi mandat penyelidikan
Dewan memberikan wewenang kepada komisi penyelidikan dan misi pencarian fakta untuk mengumpulkan bukti konkret terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tugas Dewan HAM PBB
Didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, Dewan HAM ini memiliki tanggung jawab utama untuk memperkuat promosi serta perlindungan hak asasi manusia secara global. Berikut adalah rincian tugas atau mandat utamanya:
- Mendorong serta menjaga hak asasi manusia untuk semua individu.
- Memberi rekomendasi kepada badan-badan di dalam PBB agar meningkatkan upaya promosi dan perlindungan HAM.
- Mendukung dan melindungi hak setiap orang atas pembangunan.
- Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan bagi negara-negara untuk aktivitas terkait HAM.
- Mengoordinasikan program edukasi dan penyebaran informasi publik PBB mengenai HAM.
- Berupaya aktif menyingkirkan hambatan dan mencegah berlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia.
- Terlibat dalam komunikasi aktif dengan pemerintah untuk menjamin penghormatan terhadap HAM secara penuh.
- Memajukan kolaborasi internasional demi promosi dan perlindungan HAM.
- Menyelaraskan seluruh kegiatan promosi dan perlindungan HAM di dalam sistem PBB.
- Merasionalkan, menyesuaikan, memperkuat, dan menyederhanakan mekanisme HAM PBB yang sudah ada.
Tugas Presiden Dewan HAM PBB
Secara umum, Ketua atau Presiden Dewan HAM PBB bertanggung jawab atas fungsi prosedural, organisasi, dan diplomatik badan tersebut selama 1 tahun masa jabatan. Jabatan ini bersifat netral dan tidak mewakili kepentingan politik negara asalnya selama masa tugas.
- Memimpin pertemuan,
Bertanggung jawab memimpin seluruh jalannya rapat Dewan.
- Nominasi ahli,
Mengusulkan kandidat ahli untuk Prosedur Khusus dan mekanisme ahli lain, yang nantinya akan ditunjuk secara resmi oleh Dewan.
- Penunjukan tim investigasi,
Menunjuk para ahli yang akan bertugas dalam badan-badan investigasi melalui proses konsultasi ad hoc yang objektif untuk mencari kandidat berkualitas dan tidak memihak.
- Administrasi dan komunikasi,
Menerima serta menanggapi surat-menyurat resmi dari Perwakilan Tetap dan berbagai pihak terkait lainnya.
- Diplomasi dan kepercayaan publik,
Membangun kesadaran dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Dewan HAM melalui kegiatan diplomasi dan penyuluhan yang aktif.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar