GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Organisasi-organisasi kebudayaan yang semula berkantor di gedung Abdullah Kamil beralamat di Jln.Diponegoro, No; 22 Belakang Tangsi, Kec.Padang Barat, Kota Padang Sumbar bersedia pindah sementara.
Hal tersebut tersimpulkan dari hasil kesepakatan bersama pada musyawarah, Sabtu (8/11/2025), yang dihadiri oleh Ketua dan perwakilan dari enam organisasi bersama Ketua Genta Budaya, Weno Aulia Durin.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Yayasan Genta Budaya, Weno Aulia Durin turut didampingi oleh perangkatnya Zola Pandu.
Adapun enam organisasi yang pindah sementara tersebut yakni, Lembaga Adat Kebudayaan Alam Minangkabau (LAKAM), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), PUJIAN ABSSBK HAM (Persatuan Umat Jati Indonesia Alam Bumi Sarumpun Sako Banagari Hak Asasi Manusia), Bundo Kanduang, BADUPARI (Badan Dukungan Pariwisata dan Budaya), Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Bid.Seni Adat dan Budaya, serta organisasi Kuasa Hukum Adat dan Budaya.
Ketua Yayasan Genta Budaya, Weno Aulia Durin memastikan pindah sementara tersebut agar proses rehabilitasi gedung dapat berjalan dengan lancar, dan untuk menghindari resiko kecelakaan kerja terhadap penghuni gedung.
"Pindah sementara hanya sekitar dua bulan, dan setelah rehab selesai semua dapat kembali lagi seperti semula," janji Weno.
Dan keputusan musyawarah tersebut akan dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan bersama yang legal secara hukum.
Sebagaimana diketahui, rehabilitasi gedung Abdullah Kamil ini menggunakan anggaran APBN Tahun 2025, dibawah kewenangan Kementerian Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan, Satker Sarana dan Prasarana Kebudayaan.
Yang tertuang dalam paket kontrak kegiatan pekerjaan Penataan dan Pembenahan Aset Budaya Gedung Abdullah Kamil, dengan anggaran Rp. 3,4 Miliar lebih. Yang dilaksanakan oleh CV.Panca Karya Satria selaku kontraktor pelaksana, dan CV.Cipta Seroja Consultant selaku supervisi.
(deni)
Berita Terkait;
- [Breaking News] Rehab Gedung Abdullah Kamil Tuai Polemik Ditubuh Penguasaan Pengguna Manfaat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar