GoAsianews.com
Kab.Pessel (SUMBAR) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan pembangunan jalan tembus ruas Bayang - Alahan Panjang akan dituntaskan pada tahun 2025. Ruas jalan yang menghubungkan dua daerah ini sebelumnya masih menyisakan 5,6 kilometer yang belum diaspal.
"Dengan rampungnya pengerjaan pada sisa jalan tersebut, waktu tempuh dari Pessel ke Solok diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 45 menit, jauh lebih singkat dari sebelumnya yang mencapai 4 jam", terang Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf.
Lebih lanjut Era Sukma Munaf memaparkan, "anggaran sebesar Rp38 miliar telah disiapkan oleh Pemprov Sumbar untuk menyelesaikan ini. Untuk pengaspalan jalan sekitar 5,6 Km, ditambah dengan pelebaran badan jalan arah Bayang sekitar 625 meter".
"Dihitung secara keseluruhan, total panjang jalan ini mencapai 52 kilometer, yang dibangun secara bertahap sejak 2008," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk Kabupaten Pesisir Selatan melalui APBD tahun 2025 mencapai Rp40,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,5 miliar bakal digunakan untuk pembangunan ruas jalan Kampung Langgai di Kecamatan Sutera.
Terpisah, terkait anggaran untuk penuntasan ruas jalan tembus Bayang - Alahan Panjang ini, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra juga menjelaskan hal yang senada.
"Alokasi dana sebesar Rp38 miliar sudah dianggarkan dalam APBD Sumbar di 2025 ini, jalan penghubung kedua daerah ini kita harapkan dapat terselesaikan jelang akhir tahun," harap Doni Harsiva Yandra, saat meninjau kelanjutan pembangunan jalan penghubung Kab.Solok dengan Kab.Pesisir Selatan. Sabtu (19/04/2025).
Lebih lanjut Doni Harsiva Yandra mengatakan, "pembangunan ruas jalan tersebut menjadi salahsatu skala prioritas pembangunan infrastruktur di Pemerintahan Provinsi Sumbar pada 2025 ini"
"Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan aksesibilitas menjadi pertimbangan utama pemerintah, sehingga menjadikan pembangunan ruas jalan ini menjadi skala yang sangat prioritas," lugasnya.
(deni)
No comments:
Post a Comment