Para Caleg Harus Baca, "Pemko Padang Terbitkan SE Nomor : 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023" - Go Asianews

Breaking


Wednesday, October 18, 2023

Para Caleg Harus Baca, "Pemko Padang Terbitkan SE Nomor : 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023"



GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023 Tentang Larangan Pemasangan Bahan Iklan Usaha Dagang/Jasa, Bahan Kampanye Pemilu, Alat Peraga Kampanye, Dan Media Sejenisnya Pada Pohon Pelindung, Jalur Hijau, dan Taman Kota.


Surat Edaran (SE) tersebut ditandatangani oleh Walikota Padang, Hendri Septa tanggal 17 Oktober 2023.


SE ini merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 4 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Pasal 21 huruf a dan b Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.


Dan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dari SE Walikota Padang tersebut dapat melapor ke Pemerintah Kota Padang u.p. Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0811-66-18603. Sebagaimana yang tertulis pada poin 3 dalam surat edaran tersebut, yang berbunyi "Setiap orang atau badan yang menemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat melaporkan ke Pemerintah Kota Padang u.p. Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0811-66-18603". (rd*)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->