GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi terhadap Ricki Novaldi, terpidana dalam perkara Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang - Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi melalui Aspidsus Hadiman mengatakan eksekusi terhadap Ricki Novaldi yang merupakan Ketua Satgas B tersebut dilakukan pada Senin (31/7/2023) lalu.
Hadiman menjelaskan dari 13 orang sudah turun kasasi sebanyak 11 orang, sedangkan dua orang lainnya belum turun kasasi.
Dan kami melakukan eksekusi sebanyak 3orang dengan cara mereka menyerahkan diri. Dan 8 orang lagi yang putusan kasasi sudah turun (inkracht) sudah dipanggil namun tidak hadir," ucap Hadiman, Rabu (2/8/2023).
Hadiman mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak mau datang memenuhi panggilan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Kami berharap agar menyerahkan diri karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak datang dan kami kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap 8 Terpidana. Jika tidak datang kami akan melakukan penangkapan dan kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Hadiman.
Hadiman menjelaskan sebanyak 13 orang tersebut terlibat dalam perkara Tipikor dalam perkara pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2229 k/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Juni 2023 yang pada intinya menerima kasasi Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg Tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan bebas.
Dan dalam putusan kasasi dinyatakan terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dan Dalam Amar Putusannya, dinyatakan :
- Pertama menyatakan terdakwa Jumadi, terdakwa Ricki Novaldi dan terdakwa Upik Suryati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa masing-masing selama lima tahun dan pidana denda masing-masing Rp 200.000.000,- subsidiair 6 bulan.
Hadiman juga mengatakan kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27.460.213.941 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat Nomor: Sr- 306/Pw03/5/2022 Tanggal 18 Februari 2022. (*/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar