Pengusiran Wartawan di Pelantikan Wawako Padang, PERADI : Ini Telak Pelanggaran UU NO 40 Tentang PERS - Go Asianews

Breaking


Thursday, May 11, 2023

Pengusiran Wartawan di Pelantikan Wawako Padang, PERADI : Ini Telak Pelanggaran UU NO 40 Tentang PERS

Afiyandri.SH, Anggota PERADI Padang, saat mendatangi kantor Dewan Pers.


GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang pada tanggal 9 Mei kemarin berujung panjang, ratusan wartawan geruduk kantor Gubernur Sumatera Barat (SUMBAR) Jln.Sudirman, kota Padang, Rabu (10/5/2023).


Ratusan wartawan bergerak dari kantor PWI Sumbar, Jln.Bagindo Azis Chan pada pukul 14 00 WIB, dan sampai di depan kantor Gubernur melakukan orasi.



Wartawan - wartawan tersebut tergabung dalam berbagai Organisasi Pers dan wadah paguyuban Pers, seperti IKW-RI Sumbar, PWI Sumbar, PPWI Sumbar, AJI Padang, ITJI Sumbar, PFI Padang, AWAK Sumbar dan lainnya.


Didepan kantor Gubernur para awak media melakukan orasi selama satu jam, sebelum melanjutkan ke polda sumbar untuk membuat laporan.


Terkait hal ini, Anggota PERADI Padang, Afiyandri.SH menilai langkah yang dilakukan oleh kawan-kawan media dengan membuat laporan ke Polda Sumbar sudah tepat, karna apa yang dilakukan oleh oknum staf Pemprov sudah melanggar UU no 40 tentang Pers.



"Tindakan menghalangi wartawan dalam melakukan peliputan dan untuk mendapatkan informasi adalah pelanggaran hukum, khususnya UU Pers dan UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik", jelas Afiyandri, Kamis (11/05/2023).


Di temui disela kesibukannya, Afiyandri menjelaskan lagi, bahwa menghalangi kerja jurnalistik itu diancam pidana penjara 2 Tahun atau denda Rp.500 Juta. 


"Sesuai dengan pasal 18 UU No 40 tentang Pers mengahalangi kerja Pers itu dapat diancam dengan ancaman hukuman penjara 2 Tahun dan denda Rp.500 Juta", tambahnya.


Ia juga melanjutkan bahwasanya dalam keterbukaan informasi timbul pertanyaan ada apa ini kenapa wartawan dihalangi dalam meliput kegiatan pelantikan tersebut dan hanya di berikan rilis.


"Publik akan bertanya ada apa dengan pelantikan Wakil Walikota ini karna media sebagai corong informasi publik dilarang meliput dan hanya di berikan rilis berita, tindakan ini adalah pelanggaran dalam hal keterbukaan informasi untuk publik", pungkasnya


Sebagaimana diketahui pada saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang kemarin Selasa (9/5/2023) sejumlah awak media dilarang meliput kegiatan pelantikan yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Jln.Jendral Sudirman Padang, dan peristiwa ini memicu protes dari awak media di Sumatera Barat. (*)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->