Pengawas Proyek Tidak Gunakan APD Lengkap, Saat Dikonfirmasi Jawabannya Mengejutkan - Go Asianews

Breaking


Wednesday, October 27, 2021

Pengawas Proyek Tidak Gunakan APD Lengkap, Saat Dikonfirmasi Jawabannya Mengejutkan

 

Arif, sebagai pengawas dalam pelaksanaan kegiatan proyek Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Pertanahan Kota Padang

GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Dan pembiayaan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi) biasanya tertuang/melekat dalam setiap dokumen kontrak kegiatan kontruksi yang didanai oleh Pemerintah.


Dan hal tersebut merupakan hak para perkerja yang harus dipenuhi oleh Perusahaan pelaksana kegiatan konstruksi.


Namun sungguh sangat ironis, jika pihak pengawas proyek sendiri tidak menggunakan atribut APD (Alat Pelindung Diri), saat mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek dilapangan.


Hal tersebut terlihat pada pelaksanaan giat Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Pertanahan Kota Padang, dengan no kontrak ; 13/SP-13.71.UP-04.02/PPK/VIII/2021, dengan nilai fisik terkontrak Rp.4.231.999.486.- oleh PT.Inovasi Multi Kreasi sebagai kontraktor pelaksana, dan PT.Multi Mitra Kreasi Consultant sebagai supervisi.


Arif yang mengaku sebagai pengawas dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut saat ditemui oleh media ini sama sekali tidak menggunakan atribut APD, seperti Helm, rompi dan sarung tangan. Rabu (27/10/2021), minimnya penggunaan APD juga terlihat pada para perkerja (buruh).


Saat hendak dikonfirmasi terkait giat pembangunan yang didanai APBN ini, Arif menolak dengan alasan "saya tidak bisa menjawab pertanyaan, sebelum ada surat izin konfirmasi masuk ke pihak BPN" ungkap Arif.


Harus memasukkan surat dulu.., baru konfirmasi dilapangan bisa dilayani. Terkait hal ini, Ketua LSM AWAK Sumbar Defrianto Tanius angkat bicara, "hal berbelit seperti ini semestinya tidak perlu diterapkan lagi" ucapnya (27/10/2021).


"Saat ini kita dituntut untuk berkerja cepat dan tepat" ulasnya.

Ketua LSM AWAK Sumbar, Defrianto Tanius saat di kantor Kejaksaan Tinggi Prov.Sumatera Barat beberapa waktu lalu.


Terkait pihak pengawas dan para buruh proyek yang tidak dilekapi APD saat berkerja, Defrianto mengatakan, "terkait APD untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi) bukankah sudah melekat dalam nilai pelaksanaan konstruksi yang terkontrak, lalu kenapa hal ini tidak dilaksanakan" tanya Defrianto. 


Harusnya ini menjadi perhatian khusus pihak PPK, penerapan hal kecil saja sudah tidak maksimal, bagaimana hal yang lebih besar..?, Padang daerah rawan gempa, kualitas bangunan publik dikota ini harus sesuai standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. tegasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih menunggu konfirmasi dengan pihak terkait, seperti Kepala Kanwil ATR/BPN Prov. Sumbar, Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dan lainnya.

(deni/tim)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->