"Tidak Dilengkapi Berita Acara" Pembongkaran Ruas Saluran Drainase Paket 13 Menjadi Samar dan Terindikasi Cacat Hukum - Go Asianews

Breaking


Thursday, July 15, 2021

"Tidak Dilengkapi Berita Acara" Pembongkaran Ruas Saluran Drainase Paket 13 Menjadi Samar dan Terindikasi Cacat Hukum

Kabid SDA Dinas PUPR Kota Padang saat melakukan sidak yang berujung pembongkaran (12/07), Dok foto: Chanel YouTube laksusnews


GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Tanpa ada berita acara, Dinas PUPR Kota Padang melalui Kabid SDA, Niko melakukan aksi pembongkaran pada struktur pasangan batu saluran drainase paket 13, yang berlokasi di kawasan Jln.Karet, Kec.Padang Barat, pada Senin siang (12/07/2021).


Pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan dari pihak Eksternal kepada Kabid SDA Kota Padang tersebut, yang mengklaim material pada struktur konstruksi tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.


Dari aksi pembongkaran tersebut, CV.Telaga Ruyung selaku Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini telah dirugikan sebesar Rp.15 Juta.


"Dari pembongkaran ini kami telah mengalami kerugian sebesar Rp.15 Juta" terang Firman yang ditemui dilokasi proyek (15/07/2021).


Saat ditanya apakah ada berita acara terkait pembongkaran.., Firman menjawab tidak ada.


Terkait hal ini, penggiat hukum, Yatun.SH menyayangkan sikap yang diambil oleh Kabid SDA Dinas PUPR Kota Padang.


"Mestinya harus ada berita acara terlebih dahulu sebelum melakukan aksi pembongkaran" ucap Yatun (15/07/2021).


"Dan dalam berita acara dijelaskan secara rinci dan tertulis sebab-sebab dilakukannya pembongkaran, yang tertuang dalam kop surat Dinas agar hal yang dilakukan legal secara hukum"


Hal ini mengingat dan menimbang, CV.Telaga Ruyung dalam melaksanakan aktivitasnya pada proyek Peningkatan Saluran Drainase Paket 13 berada dalam ikatan kontrak dengan pihak Pemerintah Kota Padang yang diakui secara hukum dan memiliki payung hukum dalam menjalankan kontrak kerja.


"Membongkar item pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tentu hal yang sah, namun tindakan tersebut harus sesuai dengan mekanisme, tanpa mengenyampingkan aturan-aturan administrasi yang berlaku" jelas Yatun.


"Namun jika aksi tersebut tidak dilengkapi aturan-aturan administrasi, maka pembongkaran tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah perbuatan anarkis" tegas Yatun.


Dan saya menilai, aksi pembongkaran yang diinstruksikan oleh Kabid SDA Kota Padang yang di motori laporan pihak Eksternal tersebut kuat mengandung unsur anarkis, yang tentu saja ada sangsinya bila hal ini dibawa keranah hukum.


Disisi lain, pentingnya keberadaan berita acara sebelum pembongkaran agar adanya kejelasan ruas-ruas yang divonis tidak sesuai spesifikasi teknis. Dan mestinya, sidak yang dilakukan Kabid SDA pada (12/07/2021) kemaren tidak menjadi hari eksekusi (pembongkaran), akan tetapi tahap perumusan untuk mempatenkan isi berita acara yang akan dilaksanakan.


CV.Telaga Ruyung memiliki kontrak kerja dengan Pemko Padang, jika ada usulan pembongkaran dari pihak External berdasarkan temuannya.., tentu juga harus ada uang jaminan dari pihak Eksternal sebagai pengusul. Dan hal ini harus diketahui dan disetujui oleh seluruh unsur yang terlibat dalam proyek tersebut, agar  aksi memiliki kekuatan hukum dan tidak ilegal.


Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerugian pada rekanan, karena volume item yang dibongkar belum tentu berbanding tegak lurus dengan frekuensi kesalahan yang didapatkan pasca aksi pembongkaran.


Secara terpisah, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Padang yang dikonfirmasi terkait berapa frekwensi kesalahan yang ditemukan pasca pembongkaran.., belum memberi jawaban.


Dan hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Harmen Feri yang dikonfirmasi melalui WhatsApp nya belum memberi tanggapan terkait aksi pembongkaran tersebut.

(dn/rul)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->