Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi, PN Padang Vonis 4 Tahun Muzni Zakaria - Go Asianews

Breaking


Thursday, October 22, 2020

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi, PN Padang Vonis 4 Tahun Muzni Zakaria

Muzni Zakaria, (Bupati Solok Selatan)


GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Majelis hakim Pengadlian Negeri Padang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat nonaktif, Muzni Zakaria, dalam kasus korupsi proyek masjid dan jembatan.


"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam putusannya, Rabu (21/10/2020) di PN Padang.


Sementara itu, usai sidang, Muzni mengaku pikir-pikir dulu terkait vonis tersebut. 


Hak politik dicabut

Selain vonis penjara dan denda, majelis hakim juga mencabut hak politik Muzni selama empat tahun.


Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.


Dalam pertimbangan yang memberatkan vonis, majelis hakim sebut Muzni sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi. Selain itu, dirinya juga tidak mengaku perbuatannya tersebut.


"Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berkelakuan baik dan sopan selama persidangan, memiliki riwayat penyakit jantung dan belum pernah terlibat kasus pidana," kata Yoserizal.


Diduga korupsi dana sebesar Rp 3,3miliar

Menurut jaksa, dalam perkara tersebut, Muzni diduga telah menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan.


Untuk itu, dalam pembacaan tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Rikhi Benindo Maghaz pada Rabu (16/9/2020) di Pengadilan Tipikor Padang, menuntut Muzni hukuman penjara 6 tahun.


"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara,” katanya saat itu.


Menurutnya, Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

(red/pp)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->